Wafatnya
Rasulullah SAW menandai berakhirnya pembentukan syari’at Islam. Para sahabat
sebagai perpanjangan tangan Nabi dalam melestarikan dan mengembangkan Islam
dihadapkan pada persoalan sosial yang sangat kompleks. Namun kepergian beliau
tidak berarti berakhirnya pembentukan hukum Islam. Rasulullah SAW telah
meninggalkan warisan yang sangat berharga untuk dipedomani oleh umatnya, yaitu
Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
Sehubungan persoalan umat semakin berkembang dan tidak mungkin semuanya
terakomodasi dalam al-Qur’an dan sunnah, maka jauh-jauh hari Rasulullah telah
memberikan contoh melalui pembicaraannya dengan Mu’az bin Jabal, bahwa
penyelesaian persoalan umat itu berpedoman kepada al-Qur’an atau sunnah, kalau
tidak ditemukan solusinya maka diselesaikan melalui ijtihad yang tentu saja
tidak boleh bertentangan dengan kedua sumber utama tersebut.
Dengan berpedoman kepada pesan ini, para sahabat dan tabi’in kemudian
berijtihad disaat mereka tidak menemukan dalil dari al-Qur’an atau sunnah yang
secara tegas mengatur suatu persoalan. Ijtihad para sahabat dan tabi’in inilah
kemudian yang melahirkan fiqih. Perbedaan kuantitas hadits oleh kalangan
tabi’in, ditambah pula perbedaan mereka dalam menetapkan standar kualitas
hadits serta situasi dan kondisi daerah yang berbeda menyebabkan terjadinya
perbedaan dalam hasil ijtihad mereka. Selain itu perbedaan hasil ijtihad juga
ditunjang oleh kadar penggunaan nalar (rasio), yang pada akhirnya menyebabkan
timbulnya beberapa mazhab dalam fiqih.
Tentunya
bagi para sahabat yang memiliki basic pendidikan keagamaan Islam di
pesantren, sekolah Islam maupun Institusi Tinggi/Universitas sudah
mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai hal ini, namun ada baiknya
kita ulas kembali agar semua sahabat yang membaca tulisan ini dapat
mengetahuinya.
Oleh sebab itu izinkanlah kami untuk mengulas mengenai sumber hukum Islam dan sistem istinbath
masing-masing imam mazhab yang empat, yaitu imam Abu Hanifah, imam Malik, imam
Syafi’i dan imam Ahmad ibn Hanbal.
Pengertian
Istinbath
Secara bahasa kata istinbath berasal dari bahasa Arab yaitu “استنبط-
يستنبط-
استنباط”
yang berarti mengeluarkan, melahirkan, menggali dan lainnya. Kata dasarnya
adalah “نبط-
ينبط-
نبطا-
نبوطا
(الماء)
” berarti air terbit dan keluar dari dalam tanah. Adapun yang dimaksud dengan
istinbath disini adalah suatu upaya menggali dan mengeluarkan hukum dari
sumber-sumbernya yang terperinci untuk mencari hukum syara’ yang bersifat
zhanni.
Pengertian
Mazhab
Menurut bahasa, mazhab (مذهب) berasal dari
shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat)
yang diambil dari fi’il madhy “dzahaba” (ذهب)
yang berarti “pergi”. Bisa juga berarti al-ra’yu (الرأى)
yang artinya “pendapat”.
Sedangkan yang dimaksud dengan mazhab menurut istilah, meliputi dua pengertian,
yaitu:
a. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid
dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur’an dan hadits.
b. Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu
peristiwa yang diambil dari Al-Qur’an dan hadits.
Jadi mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid
dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum Islam. Selanjutnya Imam
mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang
mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam
Mujtahid tentang masalah hukum Islam.
Sumber Hukum
Islam
Keempat Imam mazhab sepakat mengatakan bahwa sumber hukum Islam adalah
Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Dua sumber tersebut disebut juga
dalil-dalil pokok hukum Islam karena keduanya merupakan petunjuk (dalil) utama
kepada hukum Allah SWT.
Ada juga dalil-dalil lain selain Al-Qur’an dan sunnah seperti Qiyas, Istihsan,
Istishlah, dan lainnya, tetapi dalil ini hanya sebagai dalil pendukung yang
hanya merupakan alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh
Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Karena hanya sebagai alat bantu untuk
memahami Al-Qur’an dan sunnah, sebagian ulama menyebutnya sebagai metode
istinbath. Oleh karena yang disebut sebagai “dalil-dalil pendukung” di atas
pada sisi lain disebut juga sebagai metode istinbath, para ulama Imam mazhab
tidak sependapat dalam mempergunakannya sebagai sumber hukum Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar