Total Tayangan Halaman

Sabtu, 13 Juli 2013

''HUKUM SUAMI MEMAKAN UANG MAS KAWIN ISTRI''

Assalamu alaikum sahabat dan poro sedulur semuanya dimanapun antum berada....????smg kbar antum baik dan sehat sllu....smg juga puasa kita semua di beri kelancaran dan mndapatkan pahala juga Ridho allah swt... amien....
mumpung di bulan puasa ini yuk kita ngaji bareng yuk.....????? Facebookan sambil nyantri lewat Dunia maya. hehehee.....
kang,,,bolehkah aku brtanya bagaimana tho Hukumnya Suami ikut Memakan Uang Mahar Istri...??? bolehkah...????
ini JAWABAN nya.....
Uang mahar atau maskawin yang diberikan oleh suami kepada istrinya menjadi hak milik penuh dari istri. Oleh karena itu, keputusan penggunaan mahar tersebut tergantung dari pemiliknya yaitu sang istri. Apabila istri tidak mengijinkan harta maskawin dimakan atau digunakan oleh suaminya, maka haram hukumnya bagi suaminya untuk menggunakan harta mahar tersebut.
Namun apabila istri rela memberikan harta mahar itu digunakan suami atau dipakai berdua, maka halal bagi suami untuk memakan harta/uang yang berasal dari mahar tersebut.
koyo keterangan ayat ini lho...'''???? Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:4

وَآتُواْ النِّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Sedangkan Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqih - الموسوعة الفقهية) dikatakkan:

قال جمهور الفقهاء: ليس للزوج الانتفاع بما تملكه الزوجة من متاع كالفراش, والأواني, وغيرها بغير رضاها, سواء ملكها إياه هو, أم ملكته من طريق آخر, وسواء قبضت الصداق, أم لم تقبضه. ولها حق التصرف فيما تملكه بما أحبت من الصدقة, والهبة, والمعاوضة, ما لم يعد ذلك عليها بضرر

Artinya: Mayoritas ulama fiqih (jumhur) menyatakan bahwa suami tidak boleh mengambil manfaat (menggunakan) apapun yang dimiliki istri seperti ranjang, wadah, dan lain-lain tanpa persetujuan istri. Baik harta itu hasil pemberian suami atau dari orang lain. Baik istri menerima mahar atau tidak. Istri berhak menggunakan harta yang dimilikinya sesukanya selagi tidak mengandung kemudaratan seperti harta mahar, pemberian, tukar menukar, dll.
Kesimpulan
Boleh memakan/menggunakan/memanfaatkan harta istri yang berasal dari mahar asal atas persetujuan istri.
samapi di sini dulu ya kajian untuk hari ini...'' smg aja bisa bermanfa'at untuk kita semuanya yg mau untuk belajar tentang Fikih islam.....
wassalamu alaikum......''''
By:
(Santri mbeling Al--faqier Al-khaqier Al-dho'if)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar