“2 Qullah itu Berapa Liter?”
Assalammu’alaikum,
kang pondok,,, seringkali kita mendengar tentang air 2 qullah. Sebenarnya
yang dimaksud qullah itu apakah kolam atau apa? Dan adakah hadits ayat
Al-Quran yang membicarakan air 2 qullah ini, ataukah hanya ijtihd pada
ulama saja.
Mohon pak ustadz menjelaskan air 2 qullah ini. Terima kasih sebelumnya.
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Istilah qullah adalah ukuran volume air, memang asing buat telinga
kita. Sebab ukuran ini tidak lazim digunakan di zaman sekarang ini. Kita
menggunakan ukuran volume benda cair dengan liter, meter kubik atau
barrel.
2 Qullah Adalah Ketetapan Hadits Nabawi
Ukuran jumlah air 2 qullah sesungguhnya bersumber dari hadits nabawi berikut ini:
وعَنْ عَبدِ اللهِ بنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسولُ
الله صلى اللهُ عليه وسلم: إِذَا كَانَ المَآءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحمِلِ
الخَبَثَ، وفي لَفْظٍ: لَمْ يَنْجُسْ، أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ،
وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ والحاكمُ وابْنُ حِبَّانَ.
Dari Abdullah bin Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Apabila jumlah air mencapai 2 qullah, tidak membawa kotoran. Dalam
lafadz lainnya, Tidak membuat najis.
Ibnu Khuzaemah, Al-Hakim dan Ibnu HIbban menshahihkan hadits ini.
Sehingga ketentuan air harus berjumlah 2 qullah bukan semata-mata
ijtihad para ulama saja, melainkan datang dari ketetapan Rasulullah SAW
sendiri lewat haditsnya.
Berapakah Ukuran 2 Qullah?
Istilah qullah adalah ukuran volume air yang digunakan di masa
Rasulullah SAW masih hidup. Bahkan 2 abad sesudahnya, para ulama fiqih
di Baghdad dan di Mesir pun sudah tidak lagi menggunakan skala ukuran
qullah. Mereka menggunakan ukuran rithl yang sering diterjemahkan dengan
istilah kati. Sayangnya, ukuran rithl ini pun tidak standar, bahkan
untuk beberapa negeri Islam sendiri. Satu rithl air buat orang Baghdad
ternyata berbeda dengan ukuran satu rithl air buat orang Mesir.
Walhasil, ukuran ini agak menyulitkan juga sebenarnya.
Dalam banyak kitab fiqih disebutkan bahwa ukuran volume 2 qulah itu
adalah 500 rithl Baghdad. Tapi kalau diukur oleh orang Mesir, jumlahnya
tidak seperti itu. Orang Mesir mengukur 2 qullah dengan ukuran rithl
mereka dan ternyata jumlahnya hanya 446 3/7 Rithl. Lucunya, begitu
orang-orang di Syam mengukurnya dengan menggunakan ukuran mereka yang
namanya rithl juga, jumlahnya hanya 81 rithl. Namun demikian, mereka
semua sepakat volume 2 qullah itu sama, yang menyebabkan berbeda karena
volume 1 rithl Baghdad berbeda dengan volume 1 rithl Mesir dan volume 1
rithl Syam.
Lalu sebenarnya berapa ukuran volume 2 qullah dalam ukuran standar besaran international di masa sekarang ini?
Para ulama kontemporer kemudian mencoba mengukurnya dengan besaran
zaman sekarang. Dan ternyata dalam ukuran masa kini kira-kira sejumlah
270 liter. Demikian disebutkan oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam
Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu.
Jadi bila air dalam suatu wadah jumlahnya kurang dari 270 liter, lalu
digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau kemasukan air yang sudah
digunakan untuk berwudhu`, maka air itu dianggap sudah musta`mal. Air
itu suci secara pisik, tapi tidak bisa digunakan untuk ibadah'' Tapi bila bukan digunakan untuk wudhu` seperti cuci tangan biasa, maka tidak dikategorikan air musta`mal.
Namun kalau kita telliti lebih dalam, ternyata pengertian musta`mal
di antara fuqoha mazhab masih terdapat variasi perbedaan. Sekarang mari
coba kita dalami lebih jauh dan kita cermati perbedaan pandangan para
fuqaha tentang pengertian air musta’mal, atau bagaimana suatu air itu
bisa sampai menjadi musta’mal:
a. Ulama Al-Hanafiyah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan
untuk mengangkat hadats atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudhu`
sunnah atau mandi sunnah. Tetapi secara lebih detail, menurut mazhab ini
bahwa yang menjadi musta`mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan
bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum
musta`mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi.
Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta`mal. Bagi
mereka, air musta`mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan.
Artinya air itu suci tidak najis, tapi tidak bisa digunakan lagi untuk
wudhu` atau mandi.
Keterangan seperti ini bisa kita lihat pada kitab Al-Badai` jilid 1
hal. 69 dan seterusnya, juga Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 hal. 182-186,
juga Fathul Qadir 58/1,61.
b. Ulama Al-Malikiyah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan
untuk mengangkat hadats baik wudhu` atau mandi. Dan tidak dibedakan
apakah wudhu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah
digunakan untuk menghilangkan khabats .
Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan bahwa yang
musta`mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes dari tubuh
seseorang. Namun yang membedakan adalah bahwa air musta`mal dalam
pendapat mereka itu suci dan mensucikan. Artinya, bisa dan syah
digunakan untuk mencuci najis atau wadah. Air ini boleh digunakan lagi
untuk berwudhu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya meski
dengan karahah.
Keterangan ini bisa kita dapati manakala kita membukan kitab
As-Syahru As-Shaghir 37/1-40, As-Syarhul Kabir ma`a Ad-Dasuqi 41/1-43,
Al-Qawanin Al-Fiqhiyah hal. 31, Bidayatul Mujtahid 1 hal 26 dan
sesudahnya.
c. Ulama Asy-Syafi`iyyah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah
digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air
itu menjadi musta`mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat
untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan
bagian dari sunnah wudhu`.
Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan
dengan wudhu`, maka belum lagi dianggap musta`mal. Termasuk dalam air
musta`mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau
mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu
baru dikatakan musta`mal kalau sudah lepas/ menetes dari tubuh.
Air musta`mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk
berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya
suci tapi tidak mensucikan. Silahkan lihat pada kitab Mughni Al-Muhtaj
1/20 dan Al-Muhazzab jilid 5.
d. Ulama Al-Hambaliah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan
untuk bersuci dari hadats kecil atau hadats besar atau untuk
menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian.
Dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun
aromanya.
Selain itu air bekas memandikan mayit pun termasuk air musta`mal.
Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang di
luar kerangka
maka tidak dikatakan air musta`mal. Seperti membasuh muka yang bukan
dalam rangkaian wudhu`. Atau mencuci tangan yang bukan dalam kaitan
wudhu`.
Dan selama air itu sedang digunakan untuk berwudhu` atau mandi, maka
belum dikatakan musta`mal. Hukum musta`mal baru jatuh bila seseorang
sudah selesai menggunakan air itu untuk wudhu` atau mandi, lalu
melakukan pekerjaan lainnya dan datang lagi untuk wudhu`/ mandi lagi
dengan air yang sama. Barulah saat itu dikatakan bahwa air itu
musta`mal. Mazhab ini juga mengatakan bahwa bila ada sedikit tetesan air
musta`mal yang jatuh ke dalam air yang jumlahnya kurang dari 2 qullah,
maka tidak mengakibatkan air itu menjadi `tertular` kemusta`malannya.
Wallahu a’lam bishshawab. wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
di terjemahkan dan di tulis oleh :
(fafa Al-faqier Al-khaqier)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar