Total Tayangan Halaman

Minggu, 14 Juli 2013

''Air musta`mal dalam pengertian madzhab syafii ''

(Air musta`mal dalam pengertian madzhab syafii )

Adalah air sedikit yang telah
digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air
itu menjadi musta`mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat
untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan
bagian dari sunnah wudhu`.
Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan
wudhu`, maka belum lagi dianggap musta`mal. Termasuk dalam air musta`mal
adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya
mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru
dikatakan musta`mal kalau sudah lepas/ menetes dari tubuh.
Air musta`mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk
berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya
suci tapi tidak mensucikan.


 Silahkan lihat pada kitab Mughni Al-Muhtaj
1/20 dan Al-Muhazzab jilid 5.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar