Total Tayangan Halaman

Selasa, 30 Juli 2013

IMAM ABU HASAN AL ASY'ARI DAN IMAM ABU MANSUR AL MATURIDI ADALAH PEMBELA AKIDAH ASWAJA

IMAM ABU HASAN AL ASY'ARI DAN IMAM ABU MANSUR AL MATURIDI ADALAH PEMBELA AKIDAH ASWAJA

  Bismillahir rahmanir rahim.Pada masa IMAM EMPAT banyak bermunculan bid'ah dan idieologi yg didasari hawa nafsu (tidak berdasarkan dalil syar'i maupun dalil aqli).Hanya saja belum begitu meluas dan pengaruhnya pun tidak terlalu besar.Baru,setelah IMAM EMPAT wafat,bid'ah2 yg disebarkan semakin berkembang dan bertambah luas.Fenomena ini memotifasi para tokoh agama dari golongan MAZHAHIBUL ARBA'AH utk mencegah tersebarnya bid'ah dan berusaha mempertahankan akidah ulama salaf.Hingga akhirnya pada abad ke 3 H,hampir bersama dgn masa kekuasaan khalifah Al-Mutawwakil,muncul dua tokoh yg menonjol pada waktu itu,yaitu:1.ABU HASAN AL ASY'ARI (W 314 H) 2.ABU MANSUR AL MATURIDI (W 333 H) dalam mempertahankan dan memperjuangkan aqidah2 yg sesuai dgn sunnah Nabi SAW dan thoriqoh para sahabatnya.Meskipun pada taraf tertentu pemikiran kedua tokoh ini sedikit ditemukan perbedaan,seperti dlm masalah takwin dan taqlid.Namun mereka bersama-sama bersatu dlm membendung kuatnya gejala hegemoni paham mu'tazilah dan pengikutnya.Dari kedua pemikiran ulama ini,selanjutnya lahir kecenderungan baru yg banyak mewarnai pemikiran umat Islam waktu itu.Bahkan,hal ini menjadi maistream (arus utama) pemikiran keagamaan di dunia Islam yg kemudian mengkristal menjadi sebuah gelombang pemikiran-keagamaan-sering dinisbatkan pada sebutan AHLI SUNNAH WAL JAMAAH yg kemudian populer disebut ASWAJA.Dalam kaca mata sejarah Islam,istilah ini merujuk pada munculnya wajana tandingan (counter discours) terhadap membiaknya kaum mu'tazilah di dunia Islam,terutama pada masa Abbasiyah.Abu Hasan Al Asy'ari adalah tokoh ahli tauhid penganut mazhab Imam Syafi'i,sedangkan Abu Mansur adalah pengikut Imam Hanafi.Meskipun keduanya menganut mazhab yg berbeda,namun keduanya sama2 mempunyai charisma yg tinggi serta mendapat simpati dari berbagai kalangan umat,sehingga mereka memposisikan kedua Imam ini sebagai tokoh mazhab pilihan dlm permasalahan tauhid (ushuluddin),yg kemudian mazhab ini dikenal dgn sebutan Asy'ariyah dan Maturidiyah dan utk membedakan kedua golongan ini dgn golongan mu'tazilah.Abu Hasan Al Asy'ari dikenal berhasil mengambil jalan tengah (tawasuth,moderat) dari pertikaian teologis pada zamanya.Jalan tengah yg ditawarkan adalah pengakuan terhadap rasionalis,tapi pada tingkat tertentu harus tunduk kepada wahyu.Fungsi rasionalis digunakan utk menterjemahkan,menjelaskan dan menafsirkan wahyu itu sendiri.Karena itu bila akal tdk mampu menjelaskan wahyu,dgn kata lain akal mempunyai keterbatasan,sedangkan wahyu tidak,krn termasuk bagian dari sifat Allah yg qadim.Asy'ari juga mengakui"otoritas salaf"dlm pandanganya,gagasan2 dan kesepakatan dlm masyarakat salaf (sahabat,tabi'in dan tabi'ut tabi'in) dapat dijadikan hukum melalui metode ijma' dan qiyas.Suatu metode yg menyerupai gagasan yg pernah dicetuskan oleh Imam Syafi'i dlm ilmu ushul fiqih.Gagasan Asy'ari kemudian diperhalus oleh Imam Abu Mansur Al Maturidi,wahyu harus diterima secara penuh.Akal harus berperan mentakwilkan wahyu,ayat2 tajsim (allah bertubu) atau ayat2 tasybih (allah serupa dgn makhluk) harus ditafsirkan secara majazi bukan literal.Konklusi Asy'ariyah inilah yg kemudian berkembang baik dan menjadi panutan.Tidak hanya kalangan awam,melainkan pula para ahli hadist,fiqih dan tauhid,pengikutnya kemudian diberi label AHLI SUNNAH WAL JAMAAH oleh Az Zabidi (W.1205 M).Suatu label yg pernah juga digunakan oleh Hasan Al Bashri utk merujuk komunitas"ahli ilmu dan ibadah"yg tdk memihak Mu'awiyah,Syiah dan Khawarij.Dan memang gagasan Asy'ari dlm bidang tauhid dpt ditarik lebih jauh akar pemikirannya pada gagasan yg dikembangkan Hasan Al Bashri.Kendati pd awal mulanya hanya diminati ahli fiqih,hadist dan kalangan awam.Namun gagasan Asy'ari dgn cepat diadopsi oleh penguasa muslim.Mereka tertarik dgn tekanan Asy'ari terhadap tertib sosial utk mewujudkan dan melaksanakan Syariat Islam.Jelas sudah bagi kita bahwa Imam Asy'ari dan Maturidi adalah pembela akidah ASWAJA.Adapun orang yg mengatakan bahwa akidah Asy'ariyah dan Maturidiyah itu sesat,itu karena kebodohan mereka dlm memahami akidah dan sejarahnya ulama2 salaf atau dikarenakan ada kepentingan2 lain dibalik semua itu.Bagaimana tdk?sementara Imam2 ASWAJA bermazhab kpd Asy'ariyah dan Maturidiyah seperti:Imam Nawawi bermazhab Asy'ariyah,Imam Al Qurtubi bermazhab Asy'ariyah,Imam Ibnu Hajar Al Haitami bermazhab Asy'ariyah,Imam Zakaria Al Anshori bermazhab Asy'ari,Imam Suyuti bermazhab Asy'ari.Semoga keterangan singkat ini dpt bermanfaat bagi orang yg mau mencari kebenaran. 

WALLAHU A'LAM BI SHOWAB.....

AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH AL-ASY’ARI DAN AL-MATURIDI

(Oleh: Al-faqier Al-khaqier)

BISMILLAHIROHMANIRROKHIM,ALHAMDULILLAHIROBBIL ALAMIEN WAS SHOLATU WASALAMU ALA ROSULILLAHI WA ASKHABIHI WA AHLI BAITIHI AJMA'IN.

Sebagai reaksi dari firqah yang sesat, maka pada akhir abad ke 3 H timbullah golongan yang dikenali sebagai Ahlussunnah wal Jamaah yang dipimpin oleh 2 orang ulama besar dalam Usuluddin yaitu Syeikh Abu Hassan Ali Al Asy’ari dan Syeikh Abu Mansur Al Maturidi. Perkataan Ahlussunnah wal Jamaah kadang-kadang disebut sebagai Ahlussunnah saja atau Sunni saja dan kadang-kadang disebut Asy’ari atau Asya’irah dikaitkan dengan ulama besarnya yang pertama yaitu Abu Hassan Ali Asy’ari.

Aliran Al-Maturidiyah adalah sebuh  aliran yang  tidak   jauh   berbeda dengan aliran al-Asy'ariyah. Keduanya lahir sebagai bentuk pembelaan terhadap sunnah. Bila aliran   al-Asy'ariyah  berkembang di Basrah  maka aliran  al-Maturidiyah berkembang di Samargand.

Kota   tempat   aliran   ini   lahir   merupakan   salah   satu   kawasan   peradaban yang maju. menjadi  pusat  perkembangan  Mu'tazilah disamping  ditemukannya aliran Mujassimah. Qaramithah dan Jahmiyah, Menurut  Adam Metz. juga terdapat pengikut Majusi, Yahudi dan Nasrani dalam jumlah yang besar.[1] Al-Maturidi saat itu terlihat  dalam  banyak pertentangan dan  dialog setelah  melihat kenyataan berkurangnya pembelaan  terhadap   sunnah.   Hal   ini   dapat   dipahami   karena   teologi mayoritas   saat   itu   adalah  aliran  Mu'tazilah  yang    banyak   menyerang   golongan   ahli fiqih dan ahli hadits. Diperkuat lagi dengan unsur terokratis penguasa.

Asy'ari maupun Maturidi bukan tidak paham terhadap mazhab  Mu'tazilah. Bahkan  al-Asy'ary  pada  awalnya  adalah  seorang  Mu'taziliy   namun  terdorong  oleh keinginan mempertahankan sunnah maka lahirlah   ajaran mereka hingga kemudian keduanya diberi gelar imam ahlussunnah   wal   jama'ah.Sepintas kita mungkin menyimpulkan bahwa keduanya pernah bertemu, namun hal ini membutuhkan analisa

Pada masa itu, banyak sekali ulama Muktazilah mengajar di Basrah, Kufah dan Baghdad. Ada 3 orang Khalifah Abbasiyah yaitu Malmun bin Harun Ar Rasyid, Al Muktasim dan Al Watsiq adalah khalifah-khalifah penganut fahaman Muktazilah atau sekurang-kurangnya penyokong utama daripada golongan Muktazilah.

Dalam sejarah dinyatakan bahwa pada zaman itu terjadilah apa yang dinamakan fitnah ”Al-Quran Makhluk” yang mengorbankan beribu-ribu ulama yang tidak sefahaman dengan kaum Muktazilah. Pada masa Abu Hassan Al Asy’ari muda remaja, ulama-ulama Muktazilah sangat banyak di Basrah, Kufah dan Baghdad. Masa itu zaman gilang gemilang bagi mereka, karena fahamannya disokong oleh pemerintah.

B.       Pengertian Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Ditinjau dari ilmu bahasa (lughot/etimologi), Ahlussunah Wal Jama’ah berasal dari kata-kata:

a.    Ahl (Ahlun), berarti “golongan” atau “pengikut”

b.     Assunnah berarti “tabiat, perilaku, jalan hidup, perbuatan yang mencakupucapan, tindakan, dan ketetapan Rasulullah SAW”.

c.    Wa, huruf ‘athf yang berarti “dan” atau “serta”

d.    Al jama’ah  berarti jama’ah, yakni jama’ah para sahabat Rasul Saw. Maksudnya ialah perilaku atau jalan hidup para sahabat.[2]

Secara etimologis, istilah “Ahlus Sunnah Wal Jamaah” berarti golongan yang senantiasa mengikuti jejak hidup Rasulallah Saw. dan jalan hidup para sahabatnya. Atau, golongan yang berpegang teguh pada sunnah Rasul dan Sunnah para sahabat, lebih khusus lagi, sahabat yang empat, yaitu Abu Bakar As-Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin ‘Affan, dan Ali bin Abi Thalib.

Ahlus Sunnah adalah mereka yang mengikuti sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan sunnah shahabatnya radhiyallahu 'anhum. Al-Imam Ibnul Jauzi menyatakan tidak diragukan bahwa Ahli Naqli dan Atsar pengikut atsar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan atsar para shahabatnya, mereka itu Ahlus Sunnah.

Kata "Ahlus-Sunnah" mempunyai dua makna. Pertama, mengikuti sunah-sunah dan atsar-atsar yang datangnya dari Rasulullah shallallu 'alaihi wa sallam dan para shahabat radhiyallahu 'anhum, menekuninya, memisahkan yang shahih dari yang cacat dan melaksanakan apa yang diwajibkan dari perkataan dan perbuatan dalam masalah aqidah dan ahkam.

Kedua, lebih khusus dari makna pertama, yaitu yang dijelaskan oleh sebagian ulama di mana mereka menamakan kitab mereka dengan nama As-Sunnah, seperti Abu Ashim, Al-Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Imam Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, Al-Khalal dan lain-lain. Mereka maksudkan (As-Sunnah) itu i'tiqad shahih yang ditetapkan dengan nash dan ijma'.

Kedua makna itu menjelaskan kepada kita bahwa madzhab Ahlus Sunnah itu kelanjutan dari apa yang pernah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaih wa sallam dan para shahabat radhiyallahu 'anhum. Adapun penamaan Ahlus Sunnah adalah sesudah terjadinya fitnah ketika awal munculnya firqah-firqah.

Ada beberapa riwayat hadits tentang firqah atau millah ( golongan atau aliran) yang kemudian dijadikan landasan bagi firqah ahlussunnah waljamaah. Sedikitnya ada 6 riwayat hadits tentang firqah/millah yang semuanya sanadnya dapat dijadikan hujjah karena tidak ada yang dloif tetapi hadits shahih dan hasan. Dari hadits yang kesimpulannya menjelaskan bahwa umat Rasulullah akan menjadi 73 firqah, semua di nearka kecuali satu  yang di surga. itulah yang disebut firqah yang selamat (الفرقة الناجية). Dari beberpa riwayat itu ada yang secara tegas menyebutkan; ( أهل الســنة والجمــاعة) ahlussunnah waljamaah”. ataub “aljamaah”.   (الجماعة Tetapi yang paling banyak dengan kalimat;  “ maa ana alaihi wa ashhabi” ( ماأنا عليه وأصحا) . baiklah penulis  kutipkan sebagian hadits tentang firqah atau millah:.

Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani dalam kitabnya Al-Ghunyah li Thalibi Thariq Al-Haqq, Juz 1, Hal 80 mendefinasikan ASWAJA sebagai berikut;

“yang dimaksudkan dengan sunnah adalah apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW (meliputi ucapan,perilaku serta ketetapan Baginda). Sedangkan yang dimaksudkan dengan pengertian jemaah adalah sesuatu yang telah disepakati oleh para sahabat Nabi SAW pada masa Khulafa’ Al-Rasyidin yang empat yang telah diberi hidayah oleh Allah SWT”.

Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah RA, Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda,

“ Akan terpecah umat Yahudi kepada 71 golongan, Dan terpecah umat Nasrani kepada 72 golongan, Dan akan terpecah umatku menjadi 73 golongan. Semuanya akan dimasukkan keneraka kecuali satu. Berkata para sahabat : Wahai Rasulullah, Siapakah mereka wahai Rasulullah ?. Rasulullah menjawab : Mereka yang mengikuti aku dan para sahabatku”.  (HR Abu Daud,At-Tirmizi, dan Ibn Majah)

Dari pengertian hadits diatas dapat difahami dan disipulkan sebagai berikut:
Penganut suatu agama sejak sebelum Nabi Muhammad (Bani Israil) sudah banyak yang ‘menyimpang’ dari ajaran aslinya, sehingga terjadi banyak interpretasi yang kemudian terakumulasi menjadi firqah-firqah.

Umat Nabi Muhammad juga akan menjadi beberpa firqah. Namun berapa jumlahnya? Bilangan 73  apakah sebagai angka pasti atau menunjukkan banyak, sebagaimana kebiasaan budaya arab waktu itu?.

Bermacam-macam  firqah itu masih diakui oleh Nabi Muhammad SAW sebagai umatnya,  berarti  apapun nama firqah mereka dan apaun produk pemikiran dan pendapat mereka  asal masih mengakui Allah sebagai Tuhan, Muhammad sebagi Nabi dan ka’bah sebagai kiblatnya tetap diakui muslim. Tidak boleh di cap sebagai kafir. ‘lahu ma lana  wa alaihi ma alainaa.’

Pengertian semua di nereka kecuali satu, yaitu  mereka  yang tidak persis sesuai dengan sunnah Nabi dan para sahabatnya akan masuk neraka dahulu tapi tidak kekal didalmnya yang nantinya akan diangkat ke surga kalau masih ada secuil iman dalam hatinya. Sedangkan yang satu akan langsung ke surga tanpa mampir di neraka dahulu.
الفرقة النـاجية (kelompok yang selamat) adalah mereka yang mengikuti sesuai apa yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya (ماأناعليه وأصحـابه ) yang mungkin berada di berbagai tempat, masa  dan jamaah.   tidak harus satu organisasi, satu negara, satu masa atau satu partai dan golongan.

Istilah ahlu sunnah dan jamaah ini timbul sebagai reaksi terhadap paham-paham gilongan Muktazilah, yang telah dikembangkan dari tahun 100 H atau 718 M. Dengan perlahan-lahan paham Muktazilah tersebut memberi pengaruh kuat dalam masyarakat Islam. Pengaruh ini mencapai puncaknya pada zaman khalifah-khalifah Bani Abbas, yaitu Al-Makmun, Al-Muktasim, dan Al-Wasiq (813 M-847 M). Pada masa Al-Makmun, yakni tahun 827 M bahkan aliran Muktazilah diakui sebagai mazhab resmi yang dianut negara.

Ajaran yang ditonjolkan ialah paham bahwa Al-Qur’an tidak bersifat qadim, tetapi baru dan diciptakan. Menurut mereka yang qadim hanyalah Allah. Kalau ada lebih dari satu zat yang qadim, berarti kita telah menyekutukan Allah. Menurut mereka Al-Qur’an adalah makhluk yang diciptakan Allah. Sebagai konsekuensi sikap khalifah terhadap mazhab ini, semua calon pegawai dan hakim harus menjalani tes keserasian dan kesetiaan pada ajaran mazhab.

Mazhab ahlu sunnah wal jaamaah muncul atas keberanian dan usaha Abul Hasan Al-Asy’ari. Ajaran teologi barunya kemudian dikenal dengan nama Sunah wal Jamaah. Untuk selanjutnya Ahli Sunah wal jamaah selalu dikaitkan pada kelompok pahan teologi Asy’ariyah ataupun Maturidiyah.

Asy'ariyah banyak menggunakan istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah ini. Kebanyakan di kalangan mereka mengatakan bahwa madzhab salaf "Ahlus Sunnah wa Jamaah" adalah apa yang dikatakan oleh Abul Hasan Al-Asy'ari dan Abu Manshur Al-Maturidi. Sebagian dari mereka mengatakan Ahlus Sunnah wal Jamaah itu Asy'ariyah, Maturidiyah,dan Madzhab Salaf.

C.      Sejarah Berdiri Dan Berkembangnya  Al-Asy’ari

1.      Riwayat Singkat Al-Asy’ari

Nama lengkapnya ialah Abul Hasan Ali bin Isma’il bin Abi Basyar Ishaq bin Salim bin Ismail bin Abdillah bin Musa bin Bilal bin Abi Burdah Amir bin Abi Musa Al-Asy’ari,[3] seorang sahabat Rasulullah saw. Kelompok Asy’ariyah menisbahkan pada namanya sehingga dengan demikian ia menjadi pendiri madzhab Asy’ariyah.

Abul Hasan Al-Asya’ari dilahirkan pada tahun 260 H/874 M di Bashrah dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 324 H/935 M,[4] ketika berusia lebih dari 40 tahun. Ia berguru kepada Abu Ishaq Al-Marwazi, seorang fakih madzhab Syafi’i di Masjid Al-Manshur, Baghdad. Ia belajar ilmu kalam dari Al-Jubba’i, seorang ketua Muktazilah di Bashrah.

Al-Asy’ari yang semula berpaham Mu’tazilah akhirnya berpindah menjadi Ahli Sunnah. Sebab yang ditunjukkan oleh sebagian sumber lama bahwa Abul Hasan telah mengalami kemelut jiwa dan akal yang berakhir dengan keputusan untuk keluar dari Muktazilah. Sumber lain menyebutkan bahwa sebabnya ialah perdebatan antara dirinya dengan Al-Jubba’i seputar masalah ash-shalah dan ashlah (kemaslahatan).

Sumber lain mengatakan bahwa sebabnya ialah pada bulan Ramadhan ia bermimpi melihat Nabi dan beliau berkata kepadanya, “Wahai Ali, tolonglah madzhab-madzhab yang mengambil riwayat dariku, karena itulah yang benar.” Kejadian ini terjadi beberapa kali, yang pertama pada sepuluh hari pertama bulan Ramadhan, yang kedua pada sepuluh hari yang kedua, dan yang ketika pada sepuluh hari yang ketiga pada bulan Ramadhan. Dalam mengambil keputusan keluar dari Muktazilah, Al-Asy’ari menyendiri selama 15 hari. Lalu, ia keluar menemui manusia mengumumkan taubatnya. Hal itu terjadi pada tahun 300 H.

Al-Asy’ari menganut faham Mu’tazilah hanya sampai ia berusaha 40 tahun. Setelah itu, secara tiba-tiba ia mengumumkan di hadapan jamaah masjid bashrah bahwa dirinya telah meninggalkan faham Mu’tazilah dan menunjukkan keburukan-keburukannya.[5] Menurut Ibn Asakir, yang melatarbelakangi Al-Asy’ari meninggalkan faham Mu’tazilah adalah mengakuan Al-Asy’ari telah bermimpi bertemu Rasulullah Saw. sebanyak tiga kali, yaitu pada malam ke-10, ke-20, dan ke-30 bulan Ramadhan. Dalam tiga mimpinya itu, Rasulullah memperingatkannya agar meninggalkan faham Mu’tazilah dan membela faham yang telah diriwayatkan dari beliau.[6]

Setelah itu, Abul Hasan memposisikan dirinya sebagai pembela keyakinan-keyakinan salaf dan menjelaskan sikap-sikap mereka. Pada fase ini, karya-karyanya menunjukkan pada pendirian barunya. Dalam kitab Al-Ibanah, ia menjelaskan bahwa ia berpegang pada madzhab Ahmad bin Hambal.

Abul Hasan menjelaskan bahwa ia menolak pemikirian Muktazilah, Qadariyah, Jahmiyah, Hururiyah, Rafidhah, dan Murjiah. Dalam beragama ia berpegang pada Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan apa yang diriwayatkan dari para shahabat, tabi’in, serta imam ahli hadits.

2.    Toko-Tokoh Besar Aliran Asy’ariah

a.     Abu Hasan Al-Asy’ari

b.    Abu Bakar Al-Baqillani (403 H = 1013 M)

c.    Imam Al-Haramain (478 H = 1058 M)

d.   Al-Ghazali (505 H = 1111 M)

e.    Al-Syahrastani (548 H = 1153 M)

f.     Fakhr Al-Din Al-Razi (606 H=1209 M)

3.    Metode Asy’ariah

Madzhab Asy’ari bertumpu pada al-Qur’an dan al-sunnah.Mereka mata teguh memegangi al-ma’sur.”Ittiba”lebih baik dari pada ibtida’ (Membuat bid’ah).

Dalam mensitir ayat dan hadist yang hendak di jadikan argumentasi, kaum Asy’ariah bertahap, yang ini merupakan pola sebelumnya sudah di terapkan oleh Asy’ariah. Biasanya mereka mengambil makna lahir dari anas (Teks al-quran dan al-Hadist), mereka berhati-hati tidak menolak penakwilan sebab memang ada nas-nas tertentu yang memiliki pengertian sama yang tidak bias di ambil dari makna lahirnya, tetapi harus di takwilkan untuk mengetahui pengertian yang di maksud.

Kaum asy’ariah juga tidak menolak akal, karena bagaimana mereka akan menolak akal padahal Allah menganjurkan agar Ummat islam melakukan kjian rasional.

Pada prinsipnya kaum Asy’ariah tidak memberikan kebebasan sepenuhnya kepada akal seperti yang di lakukan kaum mu’tazilah, sehingga mereka tidak memenangkan dan menempatka akal di dalam naql (teks agama).akal dan nql saling membutuhkan.naql bagaikan matahari sedangkan akal laksana mata yang sehat.dengan akal kita akan bias meneguhkan naql dan membela agama.[7]

4.     Pandangan-pandangan asy’ariah

Adapun pandangan-pandangan Asy’ariyah yang berbeda dengan Muktazilah, di antaranya ialah:

a.         Bahwa Tuhan mempunyai sifat. Mustahil kalau Tuhan mempunyai sifat, seperti yang melihat, yang mendengar, dan sebagainya, namun tidak dengan cara seperti yang ada pada makhluk. Artinya harus ditakwilkan lain.

b.        Al-Qur’an itu qadim, dan bukan ciptaan Allah, yang dahulunya tidak ada.

c.          Tuhan dapat dilihat kelak di akhirat, tidak berarti bahwa Allah itu adanya karena diciptakan.

d.        Perbuatan-perbuatan manusia bukan aktualisasi diri manusia, melainkan diciptakan oleh Tuhan.

e.         Keadilan Tuhan terletak pada keyakinan bahwa Tuhan berkuasa mutlak dan berkehendak mutlak. Apa pun yang dilakukan Allah adalah adil. Mereka menentang konsep janji dan ancaman (al-wa’d wa al-wa’id).

f.         Mengenai anthropomorfisme, yaitu memiliki atau melakukan sesuatu seperti yang dilakukan makhluk, jangan dibayangkan bagaimananya, melainkan tidak seperti apa pun.

g.         Menolak konsep tentang posisi tengah (manzilah bainal manzilataini)[8], sebaba tidak mungkin pada diri seseorang tidak ada iman dan sekaligus tidak ada kafir. Harus dibedakan antara iman, kafir, danperbuatan.

Berkenaan dengan lima dasar pemikiran Muktazilah, yaitu keadilan, tauhid, melaksanakan ancaman, antara dua kedudukan, dan amar maksruf nahi mungkar, hal itu dapat dibantah sebagai berikut.

Arti keadilan, dijadikan kedok oleh Muktazilah untuk menafikan takdir. Mereka berkata, “Allah tak mungkin menciptakan kebururkan atau memutuskannya. Karena kalau Allah menciptakan mereka lalu menyiksanya, itu satu kezaliman. Sedangkan Allah Maha-adil, tak akan berbuat zalim.

Adapun tauhid, mereka jadikan kedok untuk menyatakan pendapat bahwa Al-Qur’an itu makhluk. Karena kalau ia bukan makhluk, berarti ada beberapa sesuatu yang tidak berawal. Konsekuensi pondasi berpikir mereka yang rusak ini bahwa ilmu Allah, kekuasaan-Nya, dan seluruh sifat-Nya adalah makhluk. Sebab kalau tidak akan terjadi kontradiksi.

Ancaman menurut Muktazilah, kalau Allah sudah memberi ancaman kepada sebagian hamba-Nya, Dia pasti menyiksanya dan tak mungkin mengingkari janji-Nya.[9] Karena Allah selalu memenuhi janji-Nya. Jadi, menurut mereka, Allah tak akan memafkan dan memberi ampun siapa saja yang Dia kehendaki.

Adapun yang mereka maksud dengan di antara dua kedudukan bahwa orang yang melakukan dosa besar tidak keluar dari keimanan, tapi tidak terjerumus pada kekufuran. Sedangkan konsep amar makruf nahi mungkar menurut Muktazilah ialah wajib menyuruh orang lain dengan apa yang diperintahkan kepada mereka. Termasuk kandungannya ialah boleh memberontak kepada para pemimpin dengan memeranginya apabila mereka berlaku zalim.

5.    Doktrin-doktrin Teologi Al-asy’ari

Formulasi pemikiran Al-asy’ari,secara esensial,menampilkan sebuah upaya sintesis antara formulasi ortodoks ekstrim di satu sisi dam Mu’tazilah di sisi lain. Corak pemikiran yang sintesis ini, menurut watt barang kali di pengaruhi teologi ullabiah (teologi sunni yang di pelopori ibn kullab). Pemikiran-pemikiran al-asy’ariah yang terpenting adalah berikut ini:

Corak pemikiran yang sintesis ini menurut Watt, barangkali dipengaruhi teologi kullabiah (teologi Sunni yang dipelopori Ibn Kullab (w 854 M).[10]

Pemikiran-pemikiran Al-asy’ari yang terpenting adalah berikut ini:

a.        Tuhan dan sifat-sifatnya

Al-asy’ari dihadapkan pada dua pandangan ekstrim. Dengan kelompok mujasimah (antropomorfis) dan kelompok Musyabbihah yang berpendapat, Allah mempunyai semua sifat yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan sunnah, dan sifat-sifat itu harus difahami menurut harti harfiyahnya. Dilain pihak,ia berhadapan dengan kelompok Mu’tazilah yang berpendapat bahwa sifat-sifat allah tidak lain selain esensi-Nya. Adapun tangan, kaki, telinga Allah atau Arsy atau kursi tidak boleh diartikah secara harfiah, melainkan harus di jelaskan secara alegoris.[11]

Al-asy’ari berpendapat bahwa Allah memang memiliki sifat-sifat itu, seperti mempunyai tangan dan kaki dan ini tidak boleh diartikan secara hartiah, melainkan secara simbolis (berbeda dengan kelompok siatiah). Selanjutnya, Al-Asy’ari berpendapat bahwa sifat-sifat Allah itu unik sehingga tidak dapat dibandingkan dengan sifat-sifat manusia yang tampaknya mirip. Sifat-sifat Allah berbeda dengan Allah sendiri, tetapi-sejauh menyangkut realitasnya (haqiqah) tidak terpisah dari esensi-Nya. Dengan demikian, tidak berbeda dengan-Nya.[12]

b.        Kebebasan dalam berkehendak (free will)

Dalam hal apakah manusia memiliki kemampuan untuk memilih,menentukan,serta mengaktualisasikan perbuatannya? Dari dua pendapat yang ekstrim, yakni Jabariah  yang fatalistik dan penganut faham pradeterminisme semata-mata dan Mutazilah yang menganut faham kebebasan mutlak dan berpendapat bahwa manusia menciptakan perbuatannya sendiri.[13] Al-asy’ari membedakan antara khaliq dan kasb. Menurutnya, Allah adalah pencipta (khaliq) perbuatan manusia, sedangkan manusia sendiri yang mengupayakannya (muktasib), hanya Allah lah yang mampu menciptakan segala sesuatu (termasuk keinginan manusia).[14]

c.         Akal dan wahyu dan kriteria baik dan buruk

Walaupun Al-asy’ari dan orang-orang Mutazilah mengakui pentingnya akan dan wahyu, mereka berbeda dalam menghadapi persoalan yang memperoleh penjelasan kontradiktif dari akal dan wahyu. Al-asy’ari mengutamakan wahyu, sementara mutazilah mengutamakan akal.[15]

Dalam menentukan baik dan buruk pun terjadi perbedaan di antara mereka. Al-Asy’ari berpendapat bahwa baik dan buruk harus berdasarkan pada wahyu, sedangkan Mu’tazilah berlandaskan pada akal.[16]

d.        Qadimnya Al-Qur'an

Mutazilah mengatakan bahwa Al-Qur'an diciptakan (makhluk) sehingga tak qadim serta pandangan mazhab Hambali dan Zahiriah yang mengatakan bahwa Al-Qur'an adalah kalam Allah (yang qadim dan tidak diciptakan). Zahiriah bahkan berpendapat bahwa semua huruf, kata dan bunyi Al-Qur'an adalah qadim[17]. Dalam rangka mendamaikan kedua pandangan yang saling bertentangan itu Al-Asy’ari mengatakan bahwa walaupun Al-Qur'an terdiri atas kata-kata, huruf dan bunyi, semua itu tidak melekat pada esensi Allah dan karenanya tidak qadim.[18] Nasution mengatakan bahwa Al-Qur’an bagi Al- Asy’ari tidaklah diciptakan sebab kalau ia diciptakan, sesuai dengan ayat:[19]

إِنَّمَا قَوْلُنَا لِشَيْءٍ إِذَا أَرَدْنَاهُ أَنْ نَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ

Artinya: “Sesungguhnya perkataan Kami terhadap sesuatu apabila Kami menghendakinya, Kami hanya mengatakan kepadanya: "Kun (jadilah)", maka jadilah ia. (Q.S. An-Nahl:40)

e.         Melihat Allah

Al-asy’ari tidak sependapat dengan kelompok ortodoks ekstrim, terutama Zahiriyah yang menyatakan bahwa Allah dapat dilihat di akherat dan mempercayai bahwa Allah bersemayam di Arsy. Selain itu ia tidak sependapat dengan mutazilah yang mengingkari ru’yatullah (melihat Allah) di akherat. Al-asy’ari yakin bahwa Allah dapat dilihat di akhirat, tetapi tidak dapat digambarkan. Kemungkinan ru’yat dapat terjadi bilamana ia menciptakan kemampuan penglihatan manusia untuk melihat-Nya.[20]

f.          Keadilan

Pada dasarnya Al-asy’ari dan Mutazilah setuju bahwa Allah itu adil. Mereka hanya berbeda dalam memandang makna keadilan. Al-Asy’ari tidak sependapat dengan Mutazilah yang mengharuskan Allah berbuat adil sehingga ia harus menyiksa orang yang salah dan memberi pahala kepada orang yang berbuat baik. Menurutnya, Allah tidak memiliki keharusan apapun karena ia adalah penguasa Mutlaq. Dengan demikan jelaslah bahwa Mu’tazilah mengartikan keadailan dari visi manusia yang memiliki dirinya, sedangkan Al-Asy’ari dari visi bahewa Allah adalah pemilik mutlak.[21]

g.         Kedudukan orang berdosa

Al-Asy’ari menolak ajaran posisi menengah yang di anut Mu’tazilah.[22] Mengingat kenyataan bahwa iman merupakan lawan kufr, predikat bagi seseorang haruslah salah satu diantaranya. Jika tidak mukmin ia kafir. Oleh karena itu, Al-Asy’ari berpendpat bahwa mukmin yang berbuat dosa besar adalah mukmin yang fasik, sebab iman tidak mungkin hilang karena dosa selain kufr.[23]

6.     Penyebaran Akidah Asy-'ariyah

Akidah ini menyebar luas pada zaman Wazir Nizhamul Muluk pada dinasti Bani Saljuq dan seolah menjadi akidah resmi negara. Paham Asy’ariyah semakin berkembang lagi pada masa keemasan Madrasah An-Nidzamiyah, baik yang ada di Baghdad maupun di kota Naisabur. Madrasah Nizhamiyah yang di Baghdad adalah Universitas terbesar di dunia. Didukung oleh para petinggi negeri itu seperti Al-Mahdi bin Tumirat dan Nuruddin  Mahmud Zanki serta sultan Shalahuddin Al-Ayyubi.

Juga didukung oleh sejumlah besar ulama, terutama para fuqaha Mazhab Asy-Syafi'i dan Mazhab Al-Malikiyah periode akhir-akhir. Sehingga wajar sekali bila dikatakan bahwa akidah Asy-'ariyah ini adalah akidah yang paling populer dan tersebar di seluruh dunia

D.      Sejarah Berdiri Dan Berkembangnya  Al-Maturidi

1.    Definisi Aliran Maturidiyah

Berdasarkan buku Pengantar Teologi Islam, aliran Maturidiyah diambil dari nama pendirinya, yaitu Abu Mansur Muhammad bin Muhammad. Di samping itu, dalam buku terjemahan oleh Abd. Rahman Dahlan dan Ahmad Qarib menjelaskan bahwa pendiri aliran maturidiyah yakni Abu Manshur al-Maturidi, kemudian namanya dijadikan sebagai nama aliran ini.[24]

Maturidiyah adalah aliran kalam yang dinisbatkan kepada Abu Mansur  al-Maturidi yang berpijak kepada penggunaan argumentasi dan dalil aqli kalami dalam membantah penyelisihnya seperti Mu’tazilah, Jahmiyah dan lain-lain untuk menetapkan hakikat agama dan akidah Islamiyyah. Sejalan dengan itu juga, aliran Maturidiyah merupakan aliran teologi dalam Islam yang didirikan oleh Abu Mansur Muhammad al-Maturidiyah dalam kelompok Ahli Sunnah  Wal Jamaah yang merupakan ajaran teknologi yang bercorak rasional.

2.    Sejarah Aliran Al-Maturidi

Abu Manshur Muhammad ibn Muhammad ibn Mahmud Al-Maturidi. Ia dilahirkan di sebuah kota kecil di daerah Samarkan yang bernama Maturid, di wilayah Trmsoxiana di Asia Tengah, daerah yang sekarang disebut Uzbekistan. Tahun kelahirannya tidak diketahui pasti, hanya diperkirakan sekitar pertengahan abad ke-3 hijriyah. Ia wafat pada tahun 333 H/944 M[25]. Gurunya dalam bidang fiqih dan teologi yang bernama Nasyr bin Yahya Al-Balakhi, ia wafat pada tahun 268 H. al-Maturidi hidup pada masa khalifah Al-Mutwakil yang memerintah pada tahun 232-274 H/847-861 M. Karir pendidikan Al-Maturidi lebih dikonsentrasikan untuk menekuni bidang teologi dari pada fiqih. Pemikiran-pemikirannya banyak dituangkan dalam bentuk karya tulis, diantaranya adalah kitab Tauhid, Ta’wil Al-Qur'an Makhas Asy-Syara’I, Al-jald, dll. Selain itu ada pula karangan-karangan yang diduga ditulis oleh Al-Maturidi yaitu Al-aqaid dan sarah fiqih.

Al-Maturidiah merupakan salah satu sekte Ahl-al-sunnah al-Jamaah, yang tampil dengan Asy’ariyah.Maturidiah da Asy’ariyah di lahirkan oleh kondisi social dan pemikiran yang sama.kedua aliran ini datang untuk memenuhi kebutuhan mendesak yng menyerukan untuk menyelamatkan diri dari ekstriminasi kaum rasionalis,dimana yang berada di paling depan adalah kaum mu’tazilah,maupun ekstrimitas kaum tekstualitas di mana yang berada di barisan paling depan adalah kaum Hanabilah.

3.    Karya Aliran Al-Maturidi

a.       Buku Tauhid, buku ini adalah buku sumber terbesar keyakinan dan aqidah aliran Maturidiyah. Dalam buku ini untuk membuktikan kebenaran pendapatnya, ia menggunakan Al Qur’an, hadis dan akal, dan terkadang memberikan keutamaan yang lebih besar kepada akal.

b.      Ta’wilat Ahli Sunnah, buku ini berkenaan dengan tafsir Al Qur’an dan di dalamnya dijelaskan tentang keyakinan-keyakinan Ahlu Sunnah dan pandangan-pandangan fikih imam mazhabnya yaitu Abu Hanifah, pada hakikatnya ini adalah buku aqidah dan fikih. Buku ini juga merupakan satu paket tafsir Al Qur’an dan buku tersebut mencakup juz terakhir Qur’an dari surat Munafiqin sampai akhir Qur’an.

     Al Maqalat, peneliti buku At Tauhid berkata bahwa naskah buku ini ada di beberapa perpustakaan Eropa. Akan tetapi karya-karya lainnya dan nama-namanya tercantum di buku-buku terjemahan di antaranya adalah:

a.         Akhdzu Al Syara’i

b.          Al Jadal fi Ushul Al Fiqh

c.         Bayan wa Hum Al Mu’tazilah

d.        Rad Kitab Al Ushul Al Khomsah lil Bahili

e.         Rad Al Imamah li ba’dzi Al Rawafidz

f.          Al Rad ala Ushu Al Qaramathah

g.         Rad Tahdzib Al Jadal Lil Ka’bi

h.        Rad wa Aid Al Fisaq lil Ka’bi

i.           Rad Awa’il Al Adilah lil Ka’bi

4.    Tokoh-Tokoh Dan Ajarannya

Tokoh yang sangat penting dari aliran Al-Maturidiyah ini adalah Abu al-Yusr Muhammad al-Badzawi  yang lahir pada tahun 421 Hijriyah dan meninggal pada tahun 493 Hijriyah.Ajaran-ajaran Al-Maturidi yang  dikuasainya adalah karena neneknya adalah murid dari Al-Maturidi.

Al-Badzawi   sendiri   mempunyai   beberapa   orang   murid,   yang   salah  satunya adalah Najm al-Din  Muhammad  al-Nasafi  (460-537   H),  pengarang buku al-‘Aqa’idal Nasafiah.[26]

Seperti Al-Baqillani dan Al-Juwaini, Al-Badzawi tidak pula selamanya  sepaham dengan Al-Maturidi. Antara kedua pemuka aliran Maturidiyah  ini, terdapat perbedaan paham sehingga boleh dikatakan bahwa dalam aliran Maturidiyah terdapat dua golongan, yaitu golongan Samarkand yang mengikuti paham-paham  Al-Maturidi dan golongan  Bukhara  yang mengikuti paham-paham Al-Badzawi.

5.    Doktrin-doktrin teologi Al-Maturidi

a.        Akal dan wahyu

Dalam pemikiran teologinya, Al-Maturidi mendasarkan pada Al-Qur'an dan akal dalam bab ini ia sama dengan Al-asy’ari.  Menurut Al-Maturidi, mengetahui Tuhan dan kewajiban mengetahui Tuhan dapat diketahui dengan akal. Kemampuan akal dalam mengetahui dua hal tersebut sesuai dengan ayat-ayat Al-Qur'an yang memerintahkan agar manusia menggunakan akal dalam usaha memperoleh pengetahuan dan keimanannya terhadap Allah melalui pengamatan dan pemikiran yang mendalam tentang makhluk ciptaannya. Kalau akal tidak mempunyai kemampuan memperoleh pengetahuan tersebut, tentunya Allah tidak akan menyuruh manusia untuk melakukannya. Dan orang yang tidak mau menggunakan akal untuk memperoleh iman dan pengetahuan mengenai Allah berarti meninggalkan kewajiban yang diperintah ayat-ayat tersebut. Namun akal menurut Al-Maturidi, tidak mampu mengetahui kewajiban-kewajiban lainnya.

Dalam masalah baik dan buruk, Al-Maturidi berpendapat bahwa penentu baik dan buruk sesuatu itu terletak pada suatu itu sendiri, sedangkan perintah atau larangan syari’ah hanyalah mengikuti ketentuan akal mengenai baik dan buruknya sesuatu. Dalam kondisi demikian, wahyu diperoleh untuk dijadikan sebagai pembimbing

Al-Maturidi membagi kaitan sesuatu dengan akal pada tiga macam, yaitu:

1.    Akal dengan sendirinya hanya mengetahui kebaikan sesuatu itu.

2.     Akal dengan sendirinya hanya mengetahui kebutuhan sesuatu itu

3.    Akal tidak mengetahui kebaikan dan keburukan sesuatu, kecuali dengan petunjuk ajaran wahyu.[27]

Jadi, yang baik itu baik karena diperintah Allah, dan yang buruk itu buruk karena larangan Allah. Pada korteks ini, Al-Maturidi berada pada posisi tengah dari Mutazilah dan Al-Asy’ari.

b.         Perbuatan manusia

Menurut Al-Maturidi perbuatan manusia adalah ciptaan Tuhan karena segala sesuatu dalam wujud ini adalah ciptaan-Nya. Dalam hal ini, Al-Maturidi mempertemukan antara ikhtiar sebagai perbuatan manusia dan qudrat Tuhan sebagai pencipta perbuatan manusia.

Dengan demikian tidak ada peretentangan antara Qudrat Tuhan yang menciptakan perbuatan manusia dan ikhtiar yang ada pada manusia. Kemudian karena daya di ciptakan dalam diri manusia dan perbuatan yang di lakukan adalah perbuatan manusia sendiri dalam arti yang sebenarnya, maka tentu daya itu juga daya manusia.[28]

c.         Kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan

Telah diuraikan di atas bahwa perbuatan manusia dan segala sesuatu dalam wujud ini, yang baik atau yang buruk adalah ciptaan Allah Swt. Menurut Al-Maturidi qudrat Tuhan tidak sewenang-wenang (absolut), tetapi perbuatan dan kehendak-Nya itu berlangsung sesuai dengan hikmah dan keadilan yang sudah ditetapkan-Nya sendiri.

d.        Sifat Tuhan

Dalam hal ini faham Al-Maturidi cenderung mendekati faham mutzilah. Perbedaan keduanya terletak pada pengakuan Al-Maturidi tentang adanya sifat-sifat Tuhan, sedangkan mutazilah menolak adanya sifat-sifat Tuhan. Tuhan mempunyai sifat-sifat, seperti sama, bashar, kalam, dan sebagainya. Al-Maturidi berpendapat bahwa sifat itu tidak dikatakan sebagai esensi-Nya dan bukan pula lain dari esensi-Nya. Sifat-sifat Tuhan itu mulzamah (ada bersama/inheren) dzat tanpa terpisah (innaha lam takun ain adz-dzat wa la hiya ghairuhu). Sifat tidak berwujud tersendiri dari dzat, sehingga berbilangnya sifat tidak akan membawa kepada bilangannya yang qadim (taadud al-qadama).

Tampaknya faham tentang makna sifat Tuhan ini cenderung mendekati faham Mu’tazilah, perbedaannya terletak pada pengakuan terhadap adanya sifat Tuhan.

e.         Melihat Tuhan

Al-Maturidi mengatakan bahwa manusia dapat melihat Tuhan. Hal ini diberitahukan oleh Al-Qur'an, antara lain firman Allah dalam surat Al-Qiyamah ayat 22dan 23. namun melihat Tuhan, kelak di akherat tidak dalam bentuknya (bila kaifa), karena keadaan di akherat tidak sama dengan keadaan di dunia.

f.          Kalam Tuhan

Al-Maturidi membedakan antara kalam yang tersusun dengan huruf dan bersuara dengan kalam nafsi (sabda yang sebenarnya atau kalam abstrak). Kalam nafsi adalah sifat qadim bagi Allah, sedangkan kalam yang tersusun dari huruf dan suara adalah baharu (hadist). Kalam nafsi  tidak dapat kita ketahui hakikatnya bagaimana allah bersifat dengannya (bila kaifa) tidak di ketahui, kecuali dengan suatu perantara.[29]

g.        Perbuatan manusia

Menurut Al-Maturidi, tidak ada sesuatu yang terdapat dalam wujud ini, kecuali semuanya atas kehendak Tuhan, dan tidak ada yang memaksa atau membatasi kehendak Tuhan kecuali karena ada hikmah dan keadilan yang ditentukan oleh kehendak-Nya sendiri. Oleh karena itu, tuhan tidak wjib beerbuat ash-shalah wa-al ashlah (yang baik dan terbaik bagi manusia).  setiap perbuatan tuhan yang bersifat mencipta atau kewajiban-kewajiban yang di bebankan kepada manusia tidak lepas dari hikmah dan keadilan yang di kehendaki-Nya. Kewajiban-kewajiban tersebut adalah :

(1)          Tuhan tidak akan membebankan kewajiban-kewajiban kepada manusia di luar kemampuannya karena hal tersebut tidak sesuai dengan keadilan, dan manusioa juga di beri kemerdekaan oleh tuhan dalam kemampuan dan perbuatannya

(2)          Hukuman atau ancaman dan janji terjadi karena merupakan tuntunan keadilan yang sudah di tetapkan-Nya.

h.        Pelaku dosa besar

Al-Maturidi berpendapat bahwa orang yang berdosa besar tidak kafir dan tidak kekal di dalam neraka walaupun ia mati sebelum bertobat. Hal ini karena tuhan sudah menjanjikan akan memberikan balasan kepada manusia sesuai dengan perbuatannya.kekal di dalam neraka adalah balasan untuk orang yang berbuat dosa syirik.dengan demikian, berbuat dosa besar selain syirik tidak akan menyebabkan pelakunya kekal di dalam neraka. Oleh karena itu, perbuatan dosa besar (selain syirik) tidaklah menjadikan seseorang kafir atau murtad

i.          Pengutusan Rasul

Pandangan Al-Maturidi tidak jauh beda dengan pandangan mutazilah yang berpendapat bahwa pengutusan Rasul ke tengah-tengah umatnya adalah kewajiban Tuhan agar manusia dapat berbuat baik dan terbaik dalam kehidupannya.

Pengutusan rasul berfungsi sebagai sumber informasi. Tanpa mengikuti ajarannya wahyu yang di sampaikan rasul berarti mansia telah membebankan sesuatu yang berada di luar kemampuannya kepada akalnya.[30]

6.    Golongan-Golongan Dalam Al-Maturidi

a.    Maturidiyah Samarkand (al-Maturidi)

Yang menjadi golongan ini dalah pengikut Al-maturidi sendiri, golongan ini cenderung  ke arah paham mu’tazilah, sebagaimana pendapatnya soal sifat-sifat tuhan, maturidi dan  asy’ary terdapat kesamaan pandangan, menurut maturidi, tuhan mempunyai sifat-sifat,tuhan mengetahui bukan dengan zatnya, melainkan dengan pengetahuannya.

Aliran maturidi juga sepaham dengan mu’tazilah dalam soal al-waid wa al-waid. Bahwa  janji dan ancaman tuhan, kelak pasti terjadi.

b.    Maturidiyah bukhara (Al-Bazdawi)

Golongan Bukhara ini dipimpin oleh Abu Al-yusr Muhammad Al-Bazdawi. Dia merupakan pengikut maturidi yang penting dan penerus yang baik dalam pemikirannya.Nenek Al-Bazdawi menjadi salah satu murid maturidi. Dari orang tuanya, Al-Bazdawi  dapat menerima ajaran maturidi. Dengan demikian yang di maksud golongan Bukhara  adalah pengikut-pengikut Al-Bazdawi di dalam aliran Al-maturidiyah, yang mempunyai pendapat lebih dekat kepada pendapat-pendapat Al-asy’ary.

Aliran   Maturidiyah  Bukhara lebih dekat  kepada  Asy'ariyah  sedangkan   aliran Maturidiyah Samarkand   dalam   beberapa hal   lebih   dekat   kepada Mutazilah,terutama dalam  masalah  keterbukaan   terhadap peranan akal. [31]

Namun walaupun sebagai aliran maturidiyah. Al-Bazdawi tidak selamanya sepaham dengan maturidi.Ajaran-ajaran teologinya banyak dianut oleh sebagin umat Islam yang  bermazab Hanafi. Dan pemikiran-pemikiran maturidiya sampai sekarang masih hidup  dan berkembang dikalangan umat Islam.

7.    Pengaruh Al-Maturidi di dunia Islam

Aliran   al-Maturidiyah   ini  telah   meninggalkan   pengaruh   dalam dunia Islam. Hal ini bisa dipahami karena manhajnya yang memiliki ciri mengambil sikap tengah antara akal dan dalil naqli,   pandangannya yang  bersifat universal dalam menghubungkan masalah yang sifatnya juziy ke sesuatu yang kulliy. Aliran ini juga berusaha  menghubungkan antara fikir  dan  amal, mengutamakan pengenalan pada masalah-masalah yang diperselisihkan oleh banyak ulama  kalam  namun  masih berkisar pada satu pemahaman untuk dikritisi letak-letak kelemahannya.

  Keistimewaan   yang   juga  dimiliki   al-Maturidiyah   bahwa   pengikutnya   dalam perselisihan   atau   perdebatan   tidak   sampai   saling   mengkafirkan   sebagaimana   yang pernah terjadi dikalangan Khawarij, Rawafidh dan Qadariyah.[32] Aliran mi selanjutnya banyak dianut oleh mazhab Hanafiyah.

E.       Perbedaan Antara Asy’ari Dan Al-Maturidi

1.        Tentang sifat Tuhan

Pemikiran Asy`ariyah dan Maturidiyah memiliki pemahaman yang relatif sama. Bahwa Tuhan itu memiliki sifat-sifat tertentu. Tuhan Mengetahui dengan sifat Ilmu-Nya, bukan dengan zat-Nya Begitu juga Tuhan itu berkuasa dengan sifat Qudrah-Nya, bukan dengan zat-Nya.

2.         Tentang Perbuatan Manusia

Pandangan Asy`ariyah berbeda dengan pandangan Maturidiyah. Menurut Maturidiyah, perbuatan manusia itu semata-mata diwujudkan oleh manusia itu sendiri. Dalam masalah ini, Maturidiyah lebih dekat dengan Mu`tazilah yang secara tegas mengatakan bahwa semua yang dikerjakan manusia itu semata-mata diwujdukan oleh manusia itu sendiri.[33]

3.        Tentang Al-Quran

Pandangan Asy`ariyah sama dengan pandangan Maturidiyah. Keduanya sama-sama mengatakan bahwa Al-quran itu adalah Kalam Allah Yang Qadim. Mereka berselisih paham dengan Mu`tazilah yang berpendapat bahwa Al-Quran itu makhluq.

4.        Tentang Kewajiban Tuhan

Pandangan Asy`ariyah berbeda dengan pandangan Maturidiyah. Maturidiyah berpendapat bahwa Tuhan memiliki kewajiban-kewajiban tertentu. Pendapat Maturidiyah ini sejalan dengan pendapat Mu`tazilah.

5.        Tentang Pelaku Dosa Besar

Pandangan Asy`ariyah dan pandangan Maturidiyah sama-sama mengatakan bahwa seorang mukmin yang melakukan dosa besar tidak menjadi kafir dan tidak gugur ke-Islamannya. Sedangkan Mu`tazilah mengatakan bahwa orang itu berada pada tempat diantara dua tempat “Manzilatun baina manzilatain”.

6.        Tentang Janji Tuhan

Keduanya sepakat bahwa Tuhan akan melaksanakan janji-Nya. Seperti memberikan pahala kepada yang berbuat baik dan memberi siksa kepada yang berbuat jahat.[34]

7.        Tentang Rupa Tuhan

Keduanya sama-sama sependapat bahwa ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung informasi tentang bentuk-bentuk pisik jasmani Tuhan harus ditakwil dan diberi arti majaz dan tidak diartikan secara harfiyah. Az-Zubaidi menyatakan bahwa jika dikatakan Ahlus  Sunnah, maka yang dimaksud dengan mereka itu adalah Asy'ariyah dan Maturidiyah.
Penulis Ar-Raudhatul Bahiyyah mengemukakan bahwa pokok semua aqaid Ahlus Sunnah wal Jamaah atas dasar ucapan dua kutub, yakni Abul Hasan Al-Asy'ari dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi.

Uraian di atas menjelaskan bahwa Asy’ariyah adalah ahlus sunnah wal jamaah itu sendiri. Pengakuan tersebut disanggah oleh Ibrahim Said dalam majalah Al-Bayan bahwa:

Ø  Bahwa pemakaian istilah ini oleh pengikut Asy'ariyah dan Maturidiyah dan orang-orang yang terpengaruh oleh mereka sedikit pun tidak dapat merubah hakikat kebid'ahan dan kesesatan mereka dari Manhaj Salafus Shalih dalam banyak sebab.

Ø  Bahwa penggunaan mereka terhadap istilah ini tidak menghalangi kita untuk menggunakan dan menamakan diri dengan istilah ini menurut syar'i dan yang digunakan oleh para ulama Salaf. Tidak ada aib dan cercaan bagi yang menggunakan istilah ini.

F.       Kesimpulan

Kelompok Asy’ariyah dan Al-maturidi muncul karena ketidakpuasan Abul Hasan Al-Asy’ari dan Abu Manshur Muhammad ibn Muhammad ibn Mahmud Al-Maturidi terhadap argumen dan pendapat-pendapat yang dilontarkan oleh kelompok Muktazilah. Dalam perjalannya, Asy’ari sendiri mengalami tiga periode dalam pemahaman akidahnya, yaitu Muktazilah, kontra Muktazilah, dan Salaf.

Antara Asy’ariyah dan Maturidiyah sendiri memiliki beberapa perbedaan, di antaranya ialah dalam hal-hal sebagai berikut: Tentang sifat Tuhan, tentang perbuatan manusia, tentang Al-Qur’an, kewajiban tuhan, Pelaku dosa besar, Rupa Tuhan, dan juga janji Tuhan.

Pokok-pokok ajaran Al-Maturidiyah pada dasarnya memiliki banyak kesamaan dengan aliran  al-Asy'ariyah  dalam merad pendapat-pendapat  Mu'tazilah. Perbedaan yang muncul bisa dikatakan hanya dalam penjelasan ajaran mereka  atau dalam masalah cabang.

Pemikiran-pemikiran al-Maturidi jika dikaji lebih dekat, maka akan didapati bahwa al-Maturidi memberikan otoritas yang lebih besar kepada akal manusia dibandingkan dengan Asy’ari. Namun demikian di kalangan Maturidiah sendiri ada dua kelompok yang juga memiliki kecenderungan pemikiran yang berbeda yaitu kelompok Samarkand yaitu pengikut-pengikut al-Maturidi sendiri yang paham-paham teologinya lebih dekat kepada paham Mu’tazilah dan kelompok Bukhara yaitu pengikut al-Bazdawi yang condong kepada Asy’ariyah.

''ahli sunnah wal jama'ah menurut syari'ah''

  • 1. ASWAJA DALAM DIMENSI SYARI’AH OLEH : 1. M. JAMI’ ARIFUDDIN 2. M. LUTHFIL HAKIM 3. M. NAUFAL ARISYI
  • 2. AhlussunnahWal Jamaah yang dikembangkan oleh Imam Abu Hasan dan Abu Mansyur Al-Maturidi, secara khusus mempunyai pemikiran-pemikiran sebagai reaksi terhadap ajaran-ajaran Mu’tazilah. kemudian pemikiran ini menjadi doktrin di dalam aliran ini. Pendoktrinan ini dilakukan dalam berbagai dimensi antara lain Dimensi Aqidah, Syariah, dan lain-lain. Kami disini kelompok 2 akan mencoba membahas tentang dimensi syariah, aspek ini disebut juga fiqh dalam Ahlussunah waljamaah.
  • 3. Adapun pokok ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah dalam dimensi syari’ah mencakup dua bagian, yakni Ubudiah yang mengatur tentang hukum islam Mu’amalah yang mengatur tentang hubungan manusia dengan benda Dalam Ahlussunnah wal Jama’ah dimensi syariah ini umat islam mengikuti salah satu dari mazhab empat, Imam Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Imam Hambali. Masing-masing Imam ini mempunyai dasar tersendiri yang sumber utamanya tetap bermuara pada al-Qur’an dan as- Sunnah.
  • 4. Mazhab Hanafi Pemikiran fiqh dari mazhab ini diawali oleh Imam Abu Hanifah. Ia dikenal sebagai imam Ahlurra’yi serta faqih dari Irak yang banyak dikunjungi oleh berbagai ulama di zamannya. M azhab Hanafi dikenal banyak menggunakan ra’yu, qiyas, dan istihsan. Dalam memperoleh suatu hukum yang tidak ada dalam nash, Sumber asli dan utama yang digunakan adalah Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, sedangkan yang lainnya merupakan dalil dan metode dalam meng-istinbat-kan hukum Islam dari kedua sumber tersebut.
  • 5. 2. Imam Maliki Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Malik. Ia dikenal luas oleh ulama sezamannya sebagai seorang ahli hadits dan fiqh terkemuka serta tokoh Ahlulhadits. Prinsip dasar Mazhab Maliki ditulis oleh para murid Imam Malik berdasarkan berbagai isyarat yang mereka temukan dalam al-Muwaththa’ adalah Al-Qur’ an, sunnah Nabi SAW, ijma’, dan rasio.
  • 6. 3. Imam Syafi’i Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam asy-Syafi’i. Keunggulan Imam asy-Syafi’i sebagai ulama fiqh, usul fiqh, dan hadits di zamannya diakui sendiri oleh ulama sezamannya. D alam menetapkan hukum Islam, Imam asy-Syafi’i pertama sekali mencari alasannya dari Al-Qur’an. Jika tidak ditemukan maka ia merujuk kepada sunnah Rasulullah SAW. Apabila dalam kedua sumber hukum Islam itu tidak ditemukan jawabannya, ia melakukan penelitian terhadap ijma’ sahabat. Apabila dalam ijma’ tidak juga ditemukan hukumnya, maka ia menggunakan qiyas, yang dalam ar-Risalah disebutnya sebagai ijtihad.
  • 7. 4. Imam Hambali Pemikiran Mazhab Hanbali diawali oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, prinsip dasar Mazhab Hanbali adalah sebagai berikut: An-Nusus (jamak dari nash) Fatwa Sahabat; Jika terdapat perbedaan pendapat para sahabat dalam menentukan hukum yang dibahas, maka akan dipilih pendapat yang lebih dekat dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW; Hadits mursal atau hadits daif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma’; dan Apabila dalam keempat dalil di atas tidak dijumpai, akan digunakan qiyas.
  • 8. TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT

Istinbath-hukum-empat-imam-mazhab-fiqih.

Wafatnya Rasulullah SAW menandai berakhirnya pembentukan syari’at Islam. Para sahabat sebagai perpanjangan tangan Nabi dalam melestarikan dan mengembangkan Islam dihadapkan pada persoalan sosial yang sangat kompleks. Namun kepergian beliau tidak berarti berakhirnya pembentukan hukum Islam. Rasulullah SAW telah meninggalkan warisan yang sangat berharga untuk dipedomani oleh umatnya, yaitu Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
Sehubungan persoalan umat semakin berkembang dan tidak mungkin semuanya terakomodasi dalam al-Qur’an dan sunnah, maka jauh-jauh hari Rasulullah telah memberikan contoh melalui pembicaraannya dengan Mu’az bin Jabal, bahwa penyelesaian persoalan umat itu berpedoman kepada al-Qur’an atau sunnah, kalau tidak ditemukan solusinya maka diselesaikan melalui ijtihad yang tentu saja tidak boleh bertentangan dengan kedua sumber utama tersebut.
Dengan berpedoman kepada pesan ini, para sahabat dan tabi’in kemudian berijtihad disaat mereka tidak menemukan dalil dari al-Qur’an atau sunnah yang secara tegas mengatur suatu persoalan. Ijtihad para sahabat dan tabi’in inilah kemudian yang melahirkan fiqih. Perbedaan kuantitas hadits oleh kalangan tabi’in, ditambah pula perbedaan mereka dalam menetapkan standar kualitas hadits serta situasi dan kondisi daerah yang berbeda menyebabkan terjadinya perbedaan dalam hasil ijtihad mereka. Selain itu perbedaan hasil ijtihad juga ditunjang oleh kadar penggunaan nalar (rasio), yang pada akhirnya menyebabkan timbulnya beberapa mazhab dalam fiqih.  

Tentunya bagi para sahabat yang memiliki basic pendidikan keagamaan  Islam di pesantren, sekolah Islam maupun Institusi Tinggi/Universitas sudah mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai hal ini, namun ada baiknya kita ulas kembali agar semua  sahabat yang membaca tulisan ini dapat mengetahuinya. 
Oleh sebab itu izinkanlah kami untuk mengulas  mengenai  sumber hukum Islam dan sistem istinbath masing-masing imam mazhab yang empat, yaitu imam Abu Hanifah, imam Malik, imam Syafi’i dan imam Ahmad ibn Hanbal.


Pengertian Istinbath

Secara bahasa kata istinbath berasal dari bahasa Arab yaitu “استنبط- يستنبط- استنباط” yang berarti mengeluarkan, melahirkan, menggali dan lainnya. Kata dasarnya adalah “نبط- ينبط- نبطا- نبوطا (الماء) ” berarti air terbit dan keluar dari dalam tanah. Adapun yang dimaksud dengan istinbath disini adalah suatu upaya menggali dan mengeluarkan hukum dari sumber-sumbernya yang terperinci untuk mencari hukum syara’ yang bersifat zhanni.

Pengertian Mazhab

Menurut bahasa, mazhab (مذهب) berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhy “dzahaba” (ذهب) yang berarti “pergi”. Bisa juga berarti al-ra’yu (الرأى) yang artinya “pendapat”.
Sedangkan yang dimaksud dengan mazhab menurut istilah, meliputi dua pengertian, yaitu:
a. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur’an dan hadits.
b. Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur’an dan hadits.
Jadi mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum Islam. Selanjutnya Imam mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.


Sumber Hukum Islam

Keempat Imam mazhab sepakat mengatakan bahwa sumber hukum Islam adalah Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Dua sumber tersebut disebut juga dalil-dalil pokok hukum Islam karena keduanya merupakan petunjuk (dalil) utama kepada hukum Allah SWT.
Ada juga dalil-dalil lain selain Al-Qur’an dan sunnah seperti Qiyas, Istihsan, Istishlah, dan lainnya, tetapi dalil ini hanya sebagai dalil pendukung yang hanya merupakan alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Karena hanya sebagai alat bantu untuk memahami Al-Qur’an dan sunnah, sebagian ulama menyebutnya sebagai metode istinbath. Oleh karena yang disebut sebagai “dalil-dalil pendukung” di atas pada sisi lain disebut juga sebagai metode istinbath, para ulama Imam mazhab tidak sependapat dalam mempergunakannya sebagai sumber hukum Islam.
Wafatnya Rasulullah SAW menandai berakhirnya pembentukan syari’at Islam. Para sahabat sebagai perpanjangan tangan Nabi dalam melestarikan dan mengembangkan Islam dihadapkan pada persoalan sosial yang sangat kompleks. Namun kepergian beliau tidak berarti berakhirnya pembentukan hukum Islam. Rasulullah SAW telah meninggalkan warisan yang sangat berharga untuk dipedomani oleh umatnya, yaitu Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
Sehubungan persoalan umat semakin berkembang dan tidak mungkin semuanya terakomodasi dalam al-Qur’an dan sunnah, maka jauh-jauh hari Rasulullah telah memberikan contoh melalui pembicaraannya dengan Mu’az bin Jabal, bahwa penyelesaian persoalan umat itu berpedoman kepada al-Qur’an atau sunnah, kalau tidak ditemukan solusinya maka diselesaikan melalui ijtihad yang tentu saja tidak boleh bertentangan dengan kedua sumber utama tersebut.
Dengan berpedoman kepada pesan ini, para sahabat dan tabi’in kemudian berijtihad disaat mereka tidak menemukan dalil dari al-Qur’an atau sunnah yang secara tegas mengatur suatu persoalan. Ijtihad para sahabat dan tabi’in inilah kemudian yang melahirkan fiqih. Perbedaan kuantitas hadits oleh kalangan tabi’in, ditambah pula perbedaan mereka dalam menetapkan standar kualitas hadits serta situasi dan kondisi daerah yang berbeda menyebabkan terjadinya perbedaan dalam hasil ijtihad mereka. Selain itu perbedaan hasil ijtihad juga ditunjang oleh kadar penggunaan nalar (rasio), yang pada akhirnya menyebabkan timbulnya beberapa mazhab dalam fiqih.  

Tentunya bagi para sahabat yang memiliki basic pendidikan keagamaan  Islam di pesantren, sekolah Islam maupun Institusi Tinggi/Universitas sudah mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai hal ini, namun ada baiknya kita ulas kembali agar semua  sahabat yang membaca tulisan ini dapat mengetahuinya. 
Oleh sebab itu izinkanlah kami untuk mengulas  mengenai  sumber hukum Islam dan sistem istinbath masing-masing imam mazhab yang empat, yaitu imam Abu Hanifah, imam Malik, imam Syafi’i dan imam Ahmad ibn Hanbal.


Pengertian Istinbath

Secara bahasa kata istinbath berasal dari bahasa Arab yaitu استنبط- يستنبط- استنباط” yang berarti mengeluarkan, melahirkan, menggali dan lainnya. Kata dasarnya adalah نبط- ينبط- نبطا- نبوطا (الماء) ” berarti air terbit dan keluar dari dalam tanah. Adapun yang dimaksud dengan istinbath disini adalah suatu upaya menggali dan mengeluarkan hukum dari sumber-sumbernya yang terperinci untuk mencari hukum syara’ yang bersifat zhanni.

Pengertian Mazhab

Menurut bahasa, mazhab (مذهب) berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhy “dzahaba” (ذهب) yang berarti “pergi”. Bisa juga berarti al-ra’yu (الرأى) yang artinya “pendapat”.
Sedangkan yang dimaksud dengan mazhab menurut istilah, meliputi dua pengertian, yaitu:
a. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur’an dan hadits.
b. Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur’an dan hadits.
Jadi mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum Islam. Selanjutnya Imam mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.


Sumber Hukum Islam

Keempat Imam mazhab sepakat mengatakan bahwa sumber hukum Islam adalah Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Dua sumber tersebut disebut juga dalil-dalil pokok hukum Islam karena keduanya merupakan petunjuk (dalil) utama kepada hukum Allah SWT.
Ada juga dalil-dalil lain selain Al-Qur’an dan sunnah seperti Qiyas, Istihsan, Istishlah, dan lainnya, tetapi dalil ini hanya sebagai dalil pendukung yang hanya merupakan alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Karena hanya sebagai alat bantu untuk memahami Al-Qur’an dan sunnah, sebagian ulama menyebutnya sebagai metode istinbath. Oleh karena yang disebut sebagai “dalil-dalil pendukung” di atas pada sisi lain disebut juga sebagai metode istinbath, para ulama Imam mazhab tidak sependapat dalam mempergunakannya sebagai sumber hukum Islam.

MAZHAB AHLUSSUNNAH WALJAMAAH

MAZHAB AHLUSSUNNAH WALJAMAAH



Terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan sunni empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti. Perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental. Perbedaan mazhab bukan pada hal Aqidah (pokok keimanan) tapi lebih pada tata cara ibadah. Para Imam mengatakan bahwa mereka hanya ber-ijtihad dalam hal yang memang tida ada keterangan tegas dan jelas dalam Alquran atau untuk menentukan kapan suatu hadis bisa diamalkan dan bagaimana hubungannya dengan hadis-hadis lain dalam tema yang sama. Mengikuti hasil ijtihad tanpa mengetahui dasarnya adalah terlarang dalam hal akidah, tetapi dalam tata cara ibadah masih dibolehkan, karena rujukan kita adalah Rasulullah saw. dan beliau memang tidak pernah memerintahkan untuk beribadah dengan terlebih dahulu mencari dalil-dalilnya secara langsung, karena jika hal itu wajib bagi setiap muslim maka tidak cukup waktu sekaligus berarti agama itu tidak lagi bersifat mudah.

Hanafi

Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).[rujukan?]

Maliki

Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 20% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara.[rujukan?] Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidup dan meninggal di sana dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadits.

Syafi'i

Dinisbatkan kepada Imam Syafi'i memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar di Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Indonesia, Thailand, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.[rujukan

Hambali

Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.

Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang mengikuti sunnah dan berpegang teguh dengannya dalam seluruh perkara yang Rasulullah berada di atasnya dan juga para sahabatnya. Oleh karena itu Ahlus Sunnah yang sebenarnya adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai hari kiamat.

Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah atau Ahlus-Sunnah wal Jama'ah (Bahasa Arab: أهل السنة والجماعة) atau lebih sering disingkat Ahlul-Sunnah (bahasa Arab: أهل السنة) atau Sunni adalah mereka yang senantiasa tegak di atas Islam berdasarkan Al Qur'an dan hadits yang shahih dengan pemahaman para sahabat, tabi'in, dan tabi'ut tabi'in. Sekitar 90% umat Muslim sedunia merupakan kaum Sunni, dan 10% menganut aliran Syi'ah.

PERANG BADAR&PERANG UHUD




KATA PENGANTAR
Puji syukur dengan mengucapkan Alhamdulillah kepada Allah SWT, karena izin, rahmat, serta hidayahnya dan inayah-Nya, Kemudian tak lupa shalawat dan salam tetap tecurahkan selalu kepada baginda Nabi Muhammad SAW. Kami mengucapkan terima kasih kepada sahabat-sahabat yg mau menyempatkan waktu untuk membuka dan membaca blog saya ini. dan Kami yakin bahwa masih banyak kekurangan-kekuranganya karena minimnya keilmuan dan pengetahuan saya. Al-faqier Al-dho'if Al-khaqier. oleh karena itu kami berharap kepada para pembaca khusus nya  dan sahabat-sahabat untuk memberikan kritik dan saran dalam rangka kita memperjuangakn dan mensyiarkan agama allah. 
Untuk itu dalam Bloger saya ini, permasalahan yang akan saya bahas adalah Perang Badar Al-Qubra dan Perang Uhud. Pada permulaan Islam, kaum Quraisy belumlah mencurahkan perhatiannya untuk menentang agama Islam, mereka mengira bahwa seruan Muhammad itu hanya suatu gerakan yang tidak berapa lama tentu akan lemah dan lenyap dengan sendirinya. Akan tetapi alangkah terkejutnya mereka melihat bahwa seruan itu dengan cepat telah memasuki lingkungan keluarga mereka dan bahkan hamba sahaya mereka yang dahulunya mereka anggap derajatnya tidak lebih dari harta benda. Oleh karena itu dengan cepat mereka mengadakan penentangan dan perlawanan terhadap ajaran Rosul saw dengan cara menyiksa dan menyakiti para pengikut Rosul saw, dan bahkan banyak menimbulkan perperangan antara kaum Muslimin dan Kaum musyrikin.
A. Perang Badar Al Kubra
            Terdapat banyak factor yang melatarbelakangi terjadinya sejumlah peperangan antara Nabi Muhammad s.a.w. dengan kaum musyrikin Makkah. Diantara sejumlah peperangan yang terjadi, perang badar tercatat sebagai perang pertama yang terpenting dalam sejarah Islam. Di antara sebab terjadinya peperangan tersebut adalah iri hati atau cemburu dan dendam.
            Sejak Nabi Muhammad s.a.w. datang ke Madinah, beliau berhasil mempersatukan masyarakat Madinah. Karena peran inilah Nabi diakui sebagai penguasa negeri ini. Sukses besar ini mendorong timbulnya kecemburuan dan benih-benih permusuhan musyrikin Makkah berkobar kembali. Selain itu, mereka menyimpan dendam kepada masyarakat Madinah yang memberi perlindungan dan mendukun perjuangan Nabi Muhammad s.a.w. maka masyarakat Makkah menyatakan sikap permusuhan, megancam Nabi Muhammad s.a.w. dan seluruh pengikutnya. Selanjutnya mereka mencari-cari kesempatan melancarkan peperangan dengan mengadakan sejumlah hasutan di wilayah perbatasan Madinah.
            Al Waqidi menyatakan, bahwa Rasulullah s.a.w. pada bulan Ramadhan dari tahun pertama beliau hijrah ke Madinah telah menyerahkan bendera pasukan kaum muslimin kepada Hamzah bin Abdul Muthalib sebagai kemandan yang membawahi tiga puluh pasukan kaum muslimin yang berasal dari kalangan kaum Muhajirin untuk menjegat kalifah dagang Quraisy.  Kemudian Rasulullah s.a.w. mengirim pasukannya beberapa kali untuk memata-matai kalifah dagang Quraiys, sampai pada akhirnya pada bulan Rabiul Awwal tahun kedua dari hijriah Rasul secara langsung beliau memimpin pasukannnya menuju kampung Wuddan yang berjarak delapan mil dari Al Abwa’ (sebuah daerah yang terletak antara mekah dan madinah) untuk menghadang orang-orang Quraiys dan Bani Dhamrah. Dalam perjalanan ini beliau berhasil mengikat perdamaian dengan bani Dhamrah lalu beliau kembali ke Madinah.
            Pada suatu pagi Jumaat, tahun kedua Hijrah, mulailah pertempuran antara kaum Musyrikin dan kaum Muslimin. Memulai pertarungan ini, Rasulullah saw mengambil segenggam kerikil kemudian dilemparkan kearah kaum Quraisy seraya berkata: “Hancurlah wajah-wajah mereka”, kemudian meniupkannya ke arah mereka sehingga menimpa mata semua pasukan Quraisy. Selain itu, Allah swt juga mendokong kaum Muslimin dengan mengirim bala bantuan malaikat. Akhirnya peperangan dimenangkan oleh kaum Muslimin dengan suatu kemenangan yang besar. Dari pihak kaum Musyrikin, terbunuh 70 orang dan tertawan 70 orang. Sedangkan dari pihak kaum Muslimin gugur menggapai syahid 14 orang.
Perang Badar mempunyai pengaruh besar dalam sejarah Islam: Perang Badar merupakan perang besar antara kaum Muslimin dengan Mensyirik Quraiys. Dalam perang ini kaum Muslimin tampil sebagai pemenang atas orang-orang kafir. Melalui perang tersebut tampaklah di mara kaum musyrikin keteguhan kaum Muslimin dalam mempertahankan aqidah dan dalam membela agama mereka. Para tokoh musyrikin Quraiys begitu dalam memendam dendam atas kekalahan mereka dalam perang badar, sehingga mereka sepakat untuk menebus malu ini dengan perang lain guna membalas kekalahanya.
B. Perang Uhud
   Perang Uhud terjadi pada pertengahan bulan Sya’ban tahun kedua hijrah. Factor utama penyebab meletusnya perang tersebut terpulang terhadap kaum musyrikin Quraiys yang dendam karena kalah dalam Perang Badar dan hendak membalas kekalahanya. Di balik peperangan ini, umat Islam yang baru selesai menjalani tarbiah Ramadan dan marayakan Idul fitri tidak sedikit pun terkecuali untuk sama-sama mempertahankan kemenangan dan diri daripada ancaman musuh. Detik awal ghazwah Uhud bermula ketika penduduk Makkah Quraisy malu besar diatas kekalahan mereka dalam Perang Badar. Tidak ada  pedagang Quraisy yang berani berdagang ke Syria karena bimbang jika ditangkap orang Islam. Jika keadaan itu berlanjut, kota Makkah akan diancam bahaya kelaparan dan krisis ekonomi. Oleh karena itu, semua pembesar Quraisy berunding untuk mendapatkan keputusan mengenai perkara itu. Mereka memutuskan semua keuntungan perdagangan pada tahun itu akan dipergunakan untuk membentuk satu angkatan perang yang kuat. Karena Abu Jahal meninggal dunia, maka Abu Sufian diangkat menjadi panglima perang untuk memimpin angkatan 3,000 tentera. Selain itu,  ketua pasukan mereka yang ternama ialah Safwan (anak Umaiyah Khalaf yang menyeksa Bilal) dan Ikrimah (anak Abu Jahal). Turut memimpin tentera ialah seorang yang gagah berani iaitu Khalid Ibnul Walid. Kaum perempuan diketuai Hindun (isteri Abu Sufian). Mereka dikerahkan untuk menghibur dan menguatkan semangat perang anggota tentera. Mereka turut ke medan perang memukul genderang. Karena musuh terlalu banyak, Nabi Muhammad saw berniat akan bertahan dan menanti musuh dalam kota Madinah. Tetapi suara terbanyak menyatakan bahwa berdasarkan siasat perang menghendaki agar musuh diserang di medan perang. Nabi tunduk kepada keputusan tersebut, sekalipun dalam hatinya berasa kurang tepat.
Dalam hal yang tidak ada wahyu yang turun, Nabi selalu berbincang dengan orang ramai dan keputusan mereka pasti dijalankan dengan tawakal dengan berserah kepada Allah. Lalu Nabi masuk ke rumah memakai pakaian besinya dan mengambil pedangnya. Apabila Nabi keluar, banyak para sahabat yang mengusulkan untuk menyerang tadi, menarik usul mereka kembali kerana ternyata kepada mereka pendirian Nabi adalah benar. Tetapi, keputusan itu rupanya tidak dapat diubah lagi, kerana Nabi berkata: "Tidak, kalau seorang Nabi telah memakai baju perangnya, dia tidak akan membukanya kembali sebelum perang selesai."
Tentera Islam hanya 1,000 orang. Semuanya berjalan kaki, hanya dua orang berkuda. Ramai pula antara mereka itu orang tua dan anak di bawah umur.
Sebelum matahari terbenam, mereka bertolak menuju ke Bukit Uhud. Setiba di pinggir kota Madinah, tiba-tiba 600 orang Yahudi, kawan Abdullah Ubay, menyatakan hendak turut bertempur bersama-sama Nabi. Tetapi Nabi sudah tahu maksud mereka yang tidak jujur, maka ditolaknya tawaran itu dengan berkata: “Cukup banyak pertolongan dari pada Tuhan.” Bersamaan penolakan ini, Abdullah Ubay malu dan marah, lalu berusaha menakutkan kaum Muslimin, agar mereka jangan turut berperang. Tiga ratus kaum Muslimin dapat dihasut hingga kembali pulang ke Madinah. Mereka ini yang dinamakan kaum munafik. Maka tinggallah Rasulullah dengan 700 orang tentera saja menghadapi musuh yang jumlahnya empat kali ganda itu. Tanpa diketahui musuh, sampailah kaum Muslimin di Bukit Uhud pada waktu dinihari. Nabi segera mengatur strategi perang. Bukit itu digunakan sebagai pelindung dari belakang, sedang dari sebelah kiri, dilindung ioleh Bukit Ainain. Lima puluh orang diarahkan Rasulullah supaya menjaga celah bukit dari belakang dengan diketuai Ibnuz-Zubair. Mereka diperintahkan tidak boleh meninggalkan tempat itu apapun yang akan terjadi.
Tiba-tiba kedengaran sorak gemuruh musuh dari bawah lembah. Mereka sudah melihat tentera Islam. Mereka bergerak maju, menyerang dengan formasi berbentuk bulan sabit, dipimpin oleh Khalid Ibnul-Walid sayap kanannya dan Ikrimah Abu Jahal sayap kirinya. Seorang musuh meronta maju sampai tiga kali menentang tentera Islam. Pada kali ketiga, maka melompatlah Zubair bagaikan harimau ke punggung unta itu. Musuh tadi dibantingkannya ke tanah, lalu dibedah dadanya oleh Zubair dengan pisau. Abu Dujanah selepas meminjam pedang Nabi sendiri, lalu menyerbu ke tengah-tengah musuh yang ramai itu. Pertempuran hebat berlaku dengan dahsyatnya. Pada pertempuran Uhud ini kaum Muslimin Dalam perang ini, pasukan Islam sesuai dengan strategi Nabi Muhammad SAW, mengambil posisi di atas Jabal Uhud. Tetapi ketika mereka hampir menang, pasukan pemanah terpancing oleh ghonimah (harta rampasan perang). Mereka pun turun dari bukit dengan melawan instruksi Nabi SAW. Maka pasukan Quraisy segera merebut posisi di atas bukit dan dari situ menyerang pasukan Islam sampai menewaskan 70 syuhada. 
Sebab kekalahan dalam Perang Uhud Kisah ini ditulis di Sura Ali ‘Imran ayat 140-179. Dalam ayat2 di Sura Ali ‘Imran, Muhammad menjelaskan kekalahan di Uhud adalah ujian dari Allah (ayat 141) – ujian bagi Muslim mu’min dan munafik (ayat 166-167). "Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar (ayat 142)? Bahkan jika Muhammad sendiri mati terbunuh, Muslim harus terus berperang (ayat 144), karena tiada seorang pun yang mati tanpa izin Allah (ayat 145). Lihatlah para nabi yang tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah (ayat 146). Para Muslim tidak boleh taat pada kafir (ayat 149), karena Allah Akan Kami masukkan ke dalam hati orang-orang kafir rasa takut (ayat 151). "Ayat2 di atas tidak menunjukkan sebab yang sebenarnya mengapa Muhammad dan Muslim kalah perang di Uhud. Penjelasan yang lebih lengkap bisa dibaca di Hadis Sahih Bukhari, juzz 4, Book 52, Number 276.

C. Kesimpulan
            Perang Badar mempunyai pengaruh besar dalam sejarah Islam: Perang Badar merupakan perang besar antara kaum Muslimin dengan Mensyirik Quraiys. Dalam perang ini kaum Muslimin tampil sebagai pemenang atas orang-orang kafir. Melalui perang tersebut tampaklah di mara kaum musyrikin keteguhan kaum Muslimin dalam mempertahankan aqidah dan dalam membela agama mereka.
            Sedangkan dalam Perang Uhud  ada beberapa hikmah yang dapat diambil diantaranya yakni;
Ø      Memahamkan kepada kaum muslimin betapa buruknya akibat kemaksiatan dan mengerjakan apa yang telah dilarang, yaitu ketika barisan pemanah meninggal pos-pos mereka yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah s.a.w. agar mereka berjaga di sana.
Ø      Ditundanya kemenangan pada sebagian pertempuran, adalah sebagai jalan meruntuhkan kesombongan diri. Maka ketika kaum mukminin diuji lalu mereka sabar, tersentaklah orang-orang munafikin dalam keadaan ketakutan.
Ø      Hikmah lain adalah adanya pembersihan terhadap apa yang ada di dalam hati kaum mukminin.

wallahu a'lam Bi showab.....''

Senin, 29 Juli 2013

RAHASIA DI BALIK AMAR MA’RUF DAN NAHI MUNKAR

RAHASIA DI BALIK AMAR MA’RUF DAN NAHI MUNKAR

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah…..”(QS. Ali’Imran [03]: 110 )
Muhammad Abdul Qadir dalam bukunya Amar Ma’ruf Nahi Munkar mengatakan bahwa makna ma’ruf menurut timbangan syari’at Islam adalah setiap i’tikad (keyakinan), perbuatan (‘amal), perkataan (qawl), atau isyarat yang telah diakui oleh al-Syâri’ Yang Maha Bijaksana dan diperintahkan sebagai bentuk kewajiban (wujȗb) maupun dorongan (nadb).  Jadi, ma’ruf disini berarti al-khayr (kebaikan). Oleh karena itu, amar ma’ruf berarti perintah atau dorongan untuk menjalankan perkara-perkara yangma’rȗf (kebaikan), yang dituntut atau didorong oleh aqidah dan syariat Islam. Sebaliknya, yang dinamakan dengan munkar menurut timbangan syariat Islam adalah setiap i’tikad (keyakinan/keimanan), perbuatan (‘amal), ucapan (qawl) yang diingkari oleh al-Syâri’ Yang Mahabijaksana dan harus dijauhi.
Kamu adalah umat yang terbaik yang di lahirkan untuk manusia,” Al-Kalabi telah mengatakan bahwa makna ayat ini mengandung keterangan yang menyebutkan tentang keadaan umat dalam hal keutamaannya, diatas umat-umat yang lain. Di dalamnya terkandung dalil yang menunjukan bahwa Islam secara mutlak adalah umat yang paling baik. Kebaikan ini dimiliki secara merata diantara generasi pertama dari umat ini hingga generasi terakhirnya, bila dibandingkan dengan umat-umat yang lain, meskipun diantara sesamanya terdapat perbedaan, dalam hal keutamaan,  sebagaimana dalam dalil yang menunjukan keutamaan para sahabat di atas golongan yang lain. Pengertianukhrijat yang berarti dilahirkan untuk manusia guna memberi manfaat dan maslahat kepada mereka  dan semua generasinya, sehingga umat ini berbeda dan dikenal oleh umat lainnya.
Firman Allah SWT yang selanjutnya yang menyebutkan “Menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” Merupakan kalimat baru yang mengandung penjelasan tentang ciri khas yang membuat mereka menjadi umat yang terbaik, selama mereka berpegang teguh dan memelihara ciri khasnya tersebut. Namun, apabila mereka meninggalkan amar ma’ruf dan nahi munkar-nya, maka akan lenyaplah predikat itu dari mereka. Dan Allah menjadikan mereka sebaik-baik umat bagi manusia karena mereka selalu memerintahkan kepada kebajikan dan mencegah kemunkaran, dan mereka memerangi orang-orang kafir agar masuk Islam, sehingga keberadaan mereka dirasakan manfaatnya oleh selain mereka.  Sebagaimana dalam sabda Rasulullah saw: “ Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain.”Adapun menurut riwayat Ibnu Abbas r.a. dan sejumlah Tabi’in adalah umat yang paling baik dan paling berguna bagi umat lainnya. Oleh karena itu, Allah berfirman “ kamu menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah.”
Sedangkan Imam Ahmad meriwayatkan dari Durrah binti Abu Lahab, Dia berkata “seseorang bangkit dan menuju Nabi ketika di mimbar, lalu bertanya ‘ ya Rasulullah siapakah manusia yang paling baik? beliau bersabda: ‘manusia yang paling baik adalah yang paling tenang, paling bertaqwa, paling giat menyuruh kepada yang ma’ruf, paling gencar melarang kemunkaran dan paling rajin bersilaturahmi. Taghyîr al-munkar (mengubah kemungkaran) adalah kewajiban atas setiap Muslim. Hanya saja, caranya telah ditentukan oleh Rasulullah saw. Beliau bersabda: “Siapa saja di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya: jika tidak mampu, hendaklah dengan lisannya; jika tidak mampu, hendaklah dengan hatinya. Akan tetapi, yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.” [HR. Muslim].
Hadis itu terkait dengan sifat-sifat seseorang tatkala mengubah kemungkaran. Orang yang hendak mengubah kemungkaran berhak mengubahnya dengan berbagai cara yang dapat melenyapkan kemungkaran tersebut, baik melalui perkataan maupun perbuatan (tangan). Jika seseorang memiliki dugaan kuat (yakni jika diubah dengan tangan akan muncul kemungkaran yang lebih besar lagi, seperti menyebabkan resiko akan dibunuh atau orang lain bakal terbunuh karena perbuatannya), cukuplah mengubah kemungkaran itu dilakukan dengan lisan, diberi nasihat dan peringatan. Jika ia merasa khawatir bahwa ucapannya itu bisa berakibat pada resiko yang sama. Cukuplah diingkari dengan hati. Itulah yang dimaksud hadits tersebut (Al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim).
Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa mengubah kemungkaran dengan tangan atau kekuatan adalah tugas mereka yang memiliki kekuasaan, Sedangkan mengubah kemunkaran dengan lisan adalah tugasnya para ulama, adapun dengan hati adalah reaksi dari kalangan awam atau orang yang hanya bisa mendoakan agar kemunkaran itu enyah dari hadapannya. Ulama yang lain ada yang mengatakan setiap yang mampu melakukannya atau memiliki kekuasaan untuk mencegahnya maka sudah menjadi keharusan baginya untuk mengubah kemunkaran itu sesuai dengan kemampuan dirinya.
Hudzaifah r.a. telah mengatakan bahwa kelak di akhir zaman akan datang kepada manusia suatu zaman yang di dalamnya mereka lebih suka bila bersama dengan bangkai keledai daripada seorang mukmin yang memerintahkan kepada kebajikan dan mencegah kemunkaran. Musa a.s. berkata “Wahai Rabbku, apakah balasan yang mengajak saudaranya untuk mengerjakan kebajikan dan mencegahnya melakukan kemunkaran?” Allah berfirman, “Aku akan mencatatkan baginya untuk setiap kalimat yang diucapkannya sama dengan pahala ibadah satu tahun dan aku malu bila mengazabnya dengan neraka-Ku.”
Dalam sebuah hadits Qudsi di sebutkan bahwa Allah SWT telah berfirman “Hai anak Adam, janganlah kamu termasuk orang yang menangguh-nangguhkan taubatnya dan berangan-angan panjang, sehingga pulang ke akhirat tanpa membawa suatu amal apapun.” Ucapan yang dikeluarkannya bagaikan ahli ibadah namun sepakterjangnya sama dengan orang munafik, jika diberi merasa kurang puas, jika tidak diberi tidak sabar untuk segera menerima. Berpura-pura menyukai orang-orang saleh, padahal ia bukan termasuk golongan mereka dan berpura-pura membenci orang-orang munafik, padahal ia termasuk salah seorang dari mereka. Suka memerintahkan kepada kebaikan namun ia sendiri tidak pernah melakukannya, dan melarang perbuatan yang buruk padahal ia sendiri tidak pernah berhenti melakukannya. Naudzubillahi min dzalik!
Diriwayatkan melalui sahabat Rasul ‘Ali karramallahu wajhah yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda, “ kelak di akhir zaman akan datang suatu kaum yang usia mereka masih muda-muda, wawasan pengetahuan mereka tentang agama dangkal, mereka suka mengeluarkan kalam sebaik-baik makhluk, namun hanya di mulut saja tidak sampai masuk kedalam hatinya, mereka keluar dari agama secepat anak panah menembus sasarannya. Rasulullah sewaktu di isra’kan oleh Allah SWT ke langit, beliau melihat sejumlah kaum laki-laki yang lidah mereka dipotong dengan gunting api, lalu beliau bertanya kepada Jibril. “Hai Jibril, siapakah mereka?” ‘Jibril menjawab, “Mereka adalah tukang ceramah dari kaummu yang suka memerintahkan kebaikan kepada orang lain, sedangkan mereka sendiri melalaikannya.”
Allah menegur keras sikap mereka yang demikian itu, sebagaimana firmannya:Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedangkan kamu melupakan (kewajiban) dirimu sendiri, padahal kamu membaca al-Kitab (Taurat) maka tidakkah kamu berpikir? (QS. al-Baqarah [2]: 44), di ayat yang lain Allah juga telah menegaskan “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS al- Shaff [61]: 2-4). Ayat ini menjukkan konsistensi antara ucapan dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak orang yang paham tentang agama tapi sifat dan tingkah lakunya tidak berbeda jauh dengan binatang, tidakkah kita berpikir?
Sahabat Rasulullah yang bernama Anas r.a. telah bertanya kepada Rasul, “Wahai Rasulullah, bolehkah kami memerintahkan kepada kebaikan agar kami dapat mengerjakan semuanya, dan bolehkah kami mencegah kemungkaran agar kami agar menghindari semuanya?” Beliau menjawab, “Tidak, bahkan perintahkanlah kepada kebaikan, meskipun kamu masih belum mengamalkan keseluruhannya dan cegahlah kemungkaran meskipun kamu masih belum dapat menghindari seluruhnya.” Hal ini lain halnya dengan para penceramah yang memotong lidah mereka sendiri lantaran mereka menyuruh tapi mereka sendiri tidak pernah mengerjakannya (ta’mur wala ta’mal).
Jadi, sudah seharusnya tugas amar ma’ruf nahi mungkar ini adalah tugas bagi kita semua selaku muslim yang bertaqwa kepada Allah SWT, Rasulullah saw telah bersabda: “Tidaklah suatu kaum itu melakukan kemaksiatan-kemaksiatan dan di kalangan mereka terdapat orang yang mampu mencegahnya dari mereka namun ia tidak melaksanakannya, melainkan Allah meratakan siksa dari-Nya kepada mereka. (HR. Tirmidzi)
Oleh karena itu pantaslah bila kita sering mendapatkan teguran-teguran dari Allah, mulai dari tsunami, lumpur Lapindo, gunung meletus dan sebagainya, mungkin entah musibah apalagi yang akan menimpa negeri kita. Ini tak lain adalah sebuah peringatan bahwa sesungguhnya kemunkaran itu telah tejadi di mana-mana, tetapi tak pernah ada yang menyuruh kepada yang ma’ruf. Allah telah mengingatkan bagi kita melalui bencana alam oleh karena itu sudah semestinya kit bersama-sama bertafakkur dan bertaubat atas kelalaian yang pernah kita lakukan agar semua siksa yang Allah ratakan tidak terjadi lagi. Marilah kita sama-sama kembali ke jalan Allah SWT dengan mengajak kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dengan menanamkan kesabaran dalam diri serta percaya dengan adanya pahala dari Allah SWT, karena sesungguhnya barang siapa yang percaya dengan adanya pahala dari Allah niscaya tidak akan merasakan gangguan menyakitkan yang menimpa diri kita. Semoga kita termasuk orang-orang yang bertaqwa dan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Wallahu’alam bi al-shawwab.