Total Tayangan Halaman

Selasa, 30 Juli 2013

''ahli sunnah wal jama'ah menurut syari'ah''

  • 1. ASWAJA DALAM DIMENSI SYARI’AH OLEH : 1. M. JAMI’ ARIFUDDIN 2. M. LUTHFIL HAKIM 3. M. NAUFAL ARISYI
  • 2. AhlussunnahWal Jamaah yang dikembangkan oleh Imam Abu Hasan dan Abu Mansyur Al-Maturidi, secara khusus mempunyai pemikiran-pemikiran sebagai reaksi terhadap ajaran-ajaran Mu’tazilah. kemudian pemikiran ini menjadi doktrin di dalam aliran ini. Pendoktrinan ini dilakukan dalam berbagai dimensi antara lain Dimensi Aqidah, Syariah, dan lain-lain. Kami disini kelompok 2 akan mencoba membahas tentang dimensi syariah, aspek ini disebut juga fiqh dalam Ahlussunah waljamaah.
  • 3. Adapun pokok ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah dalam dimensi syari’ah mencakup dua bagian, yakni Ubudiah yang mengatur tentang hukum islam Mu’amalah yang mengatur tentang hubungan manusia dengan benda Dalam Ahlussunnah wal Jama’ah dimensi syariah ini umat islam mengikuti salah satu dari mazhab empat, Imam Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Imam Hambali. Masing-masing Imam ini mempunyai dasar tersendiri yang sumber utamanya tetap bermuara pada al-Qur’an dan as- Sunnah.
  • 4. Mazhab Hanafi Pemikiran fiqh dari mazhab ini diawali oleh Imam Abu Hanifah. Ia dikenal sebagai imam Ahlurra’yi serta faqih dari Irak yang banyak dikunjungi oleh berbagai ulama di zamannya. M azhab Hanafi dikenal banyak menggunakan ra’yu, qiyas, dan istihsan. Dalam memperoleh suatu hukum yang tidak ada dalam nash, Sumber asli dan utama yang digunakan adalah Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, sedangkan yang lainnya merupakan dalil dan metode dalam meng-istinbat-kan hukum Islam dari kedua sumber tersebut.
  • 5. 2. Imam Maliki Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Malik. Ia dikenal luas oleh ulama sezamannya sebagai seorang ahli hadits dan fiqh terkemuka serta tokoh Ahlulhadits. Prinsip dasar Mazhab Maliki ditulis oleh para murid Imam Malik berdasarkan berbagai isyarat yang mereka temukan dalam al-Muwaththa’ adalah Al-Qur’ an, sunnah Nabi SAW, ijma’, dan rasio.
  • 6. 3. Imam Syafi’i Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam asy-Syafi’i. Keunggulan Imam asy-Syafi’i sebagai ulama fiqh, usul fiqh, dan hadits di zamannya diakui sendiri oleh ulama sezamannya. D alam menetapkan hukum Islam, Imam asy-Syafi’i pertama sekali mencari alasannya dari Al-Qur’an. Jika tidak ditemukan maka ia merujuk kepada sunnah Rasulullah SAW. Apabila dalam kedua sumber hukum Islam itu tidak ditemukan jawabannya, ia melakukan penelitian terhadap ijma’ sahabat. Apabila dalam ijma’ tidak juga ditemukan hukumnya, maka ia menggunakan qiyas, yang dalam ar-Risalah disebutnya sebagai ijtihad.
  • 7. 4. Imam Hambali Pemikiran Mazhab Hanbali diawali oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, prinsip dasar Mazhab Hanbali adalah sebagai berikut: An-Nusus (jamak dari nash) Fatwa Sahabat; Jika terdapat perbedaan pendapat para sahabat dalam menentukan hukum yang dibahas, maka akan dipilih pendapat yang lebih dekat dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW; Hadits mursal atau hadits daif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma’; dan Apabila dalam keempat dalil di atas tidak dijumpai, akan digunakan qiyas.
  • 8. TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar