DEFENISI ULUMUL HADIST
Ulumul Hadist adalah : Ilmu Pengetahuan tentang rawi (periwayat) dan marwi (materi yang diriwayatkan)
Ada pendapat lain yang menyatakan :
Ilmu(
Musthalah hadits) adalah: ilmu tentang dasar dan kaidah yang dengannya
dapat diketahui keadaan sanad dan matan dari segi diterima dan
ditolaknya.
Objeknya adalah sanad dan matan dari segi diterima dan ditolaknya.
Buah dari ilmu ini : membedakan hadits shahih dari yang tidak shahih.(dhoif)
DEFINISI HADIST
Hadist Menurut Lughot/bahasa adalah yang Baru
Hadis
menurut istilah adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi saw, baik
yang berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat.
DEFINISI KHABAR
Khabar menurut lughot/bahasa adalah Berita
Khabar
adalah segala sesuatu yang datang dari nabi SAW ataupun yang lainnya
yaitu sahabat beliau tabi’in, tabi’I tabi’in atau generasi yang lainnya
Kahabar menurut istilah mempunayai tiga pendapat :
1. Khabar yang sama dengan hadist
2. Khabar yang lebih umum dari hadist yaitu setiap apa-apa yang datang dari nabi saw dan bukan yang lainnya
3. Khabar yang tidak semakna dengan hadist
DEFINISI SUNNAH
Sunnah menurut lughot/bahasa adalah: syariat atau contoh yang baik ataupun jelek.
Sunnah
menurut istilah adalah: apa-apa yang ditinggalkan Rasulullah Saw dari
ucapkannya atau perbuatannya atau Taqrir (pembiaranya) atau sifatnya baik
sifat Kholqiyyah ataupun Khuluqiyyah :(mahluq/penciptanya)
DEFINISI ATSAR
Atsar
adalah segala yang datang selain dari Nabi saw, yaitu dari shahabat,
tabi’in, atau generasi setelah mereka. Dan ada yang berpendapat atsar itu sama dengan hadist.
DEFINISI SANAD
Sanad adalah : dalah suatu jalan yang menyampaikan kepada matan atau suatu perantara yang menyampaikan kepada rowi Hadist.
DEFENISI MATAN
Matan adalah : Suatu yang akan menyampaikan kepada sanad dari ucapan atau disebut juga redaksi hadist atau isi hadist.
DEFINISI MUHADIST :
Muhadist
adalah : oaring yang sibuk dengan ilmu hadist baik riwayat ataupun
diraayat. Dan suka menelaah menelita tentang rowi-rowi hal ihwal dalam
rowi
DEFINISI AL HAFID
Al Hafid adalah : Orang yang hapal
seratus ribu hadis dengan sanadnya dan ada yang berpendapat bahwa Al
Hafid itu sama dengan Muhadist.
DEFINSI AL HUJJAH
Al Hujjah adalah : Orang yang hapal tiga ratus ribu hadist berserta sanadnya
DEFINISI AL HAKIM
Al-Hakim menurut sebagian ulama adalah orang yang menguasai semua hadits kecuali sebagian kecil saja yang tidak diketahuinya.
PASAL YANG PERTAMA
PEMBAGIAN KHABAR DITIJAU DARI BILANGAN DAN PERIWAYATANNYA
Khabar ditinjau dari adad dan periwayatannya itu terbagi kepada dua bagian :
1. Khabar Mutawatir
2. Khabar Ahad
KHABAR MUTAWATIR
Pengertiannya :
Secara bahasa, mutawatir adalah isim fa’il dari at-tawatur yang artinya berurutan.
Sedangkan
mutawatir menurut istilah adalah “apa yang diriwayatkan oleh sejumlah
banyak orang yang menurut kebiasaan mereka terhindar dari melakukan
dusta mulai dari awal hingga akhir sanad”. Atau : “hadits yang
diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya
menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta
dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada
sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengarannya dan
semacamnya”.
Syarat-Syaratnya :
Dari definisi di atas jelaslah bahwa hadits mutawatir tidak akan terwujud kecuali dengan empat syarat berikut ini :
1. Diriwayatkan oleh jumlah yang banyak.
2. Jumlah yang banyak ini berada pada semua tingkatan (thabaqat) sanad.
3. Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersekongkol/bersepakat untuk dusta.
4.
Sandaran hadits mereka dengan menggunakan indera seperti perkataan
mereka : kami telah mendengar, atau kami telah melihat, atau kami telah
menyentuh, atau yang seperti itu. Adapun jika sandaran mereka dengan
menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir.
Apakah untuk Mutawatir Disyaratkan Jumlah Tertentu ??
1.
Jumhur ulama berpendapat bahwasannya tidak disyaratkan jumlah tertentu
dalam mutawatir. Yang pasti harus ada sejumlah bilangan yang dapat
meyakinkan kebenaran nash dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
2. Diantara mereka ada yang mensyaratkan dengan jumlah tertentu dan tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.
a. Ada yang berpendapat : Jumlahnya empat orang berdasarkan pada kesaksian perbuatan zina.
b. Ada pendapat lain : Jumlahnya lima orang berdasarkan pada masalah li’an.
c.
Ada yang berpendapat lain juga yang mengatakan jumlahnya 12 orang
seperti jumlah pemimpin dalam firman Allah (yang artinya) : ”Dan
sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan
telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin” (QS. Al-Maidah
ayat 12).
Ada juga yang berpendapat selain itu berdasarkan kesaksian
khusus pada hal-hal tertentu, namun tidak ada ada bukti yang menunjukkan
adanya syarat dalam jumlah ini dalam kemutawatiran hadits.
Pembagian Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir terbagi menjadi dua bagian, yaitu Mutawatir Lafdhy dan Mutawatir Ma’nawi .
1.
Mutawatir Lafdhy adalah apabila lafadh dan maknannya mutawatir.
Misalnya hadits (yang artinya) : ”Barangsiapa yang sengaja berdusta atas
namaku (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam) maka dia akan
mendapatkan tempat duduknya dari api neraka”. Hadits ini telah
diriwayatkan lebih dari 70 orang shahabat, dan diantara mereka termasuk
10 orang yang dijamin masuk surga.
2. Mutawatir Ma’nawy adalah
maknannya yang mutawatir sedangkan lafadhnya tidak. Misalnya,
hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Hadits ini telah
diriwayatkan dari Nabi sekitar 100 macam hadits tentang mengangkat
tangan ketika berdo’a. Dan setiap hadits tersebut berbeda kasusnya dari
hadits yang lain. Sedangkan setiap kasus belum mencapai derajat
mutawatir. Namun bisa menjadi mutawatir karena adanya beberapa jalan dan
persamaan antara hadits-hadits tersebut, yaitu tentang mengangkat
tangan ketika berdo’a.
Keberadaannya:
Sebagian di antara
mereka mengira bahwa hadits mutawatir tidak ada wujudnya sama sekali.
Yang benar (insyaAllah), bahwa hadits mutawatir jumlahnya cukup banyak
di antara hadits-hadits yang ada. Akan tetapi bila dibandingkan dengan
hadits ahad, maka jumlahnya sangat sedikit.
Misalnya : Hadits
mengusap dua khuff, hadits mengangkat tangan dalam shalat, hadits
tentang telaga, dan hadits : ”Allah merasa senang kepada seseorang yang
mendengar ucapanku…..” dan hadits ”Al-Qur’an diturunkan dalam tujuh
huruf”, hadits ”Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, maka
Allah akan membangun untuknya rumah di surga”, hadits ”Setiap yang
memabukkan adalah haram”, hadits ”Tentang melihat Allah di akhirat”, dan
hadits ”tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid”.
Mereka
yang mengatakan bahwa hadits mutawatir keberadaannya sedikit, seakan
yang dimaksud mereka adalah mutawatir lafdhy, sebaliknya…..mutawatir
ma’nawy banyak jumlahnya. Dengan demikian, maka perbedaan hanyalah
bersifat lafdhy saja.
Hukum Hadits Mutawatir
Hadits
mutawatir mengandung ilmu yang harus diyakini yang mengharuskan kepada
manusia untuk mempercayainya dengan sepenuh hati sehingga tidak perlu
lagi mengkaji dan menyelidiki. Seperti pengetahuan kita akan adanya
Makkah Al-Mukarramah, Madinah Al-Munawarah, Jakarta, New York, dan
lainnya; tanpa membutuhkan penelitian dan pengkajian. Maka hadits
mutawatir adalah qath’I tidak perlu adanya penelitian dan penyelidikan
tentang keadaan para perawinya .
Buku-Buku Tentang Hadits Mutawatir
sebagian ulama telah mengumpulkan hadits-hadits mutawatir dalam sebuah buku tersendiri. Diantara buku-buku tersebut adalah :
1. Al-Azhar Al-Mutanatsirah fil-Akhbaar Al-Mutawattirah, karya As-Suyuthi, berurutan berdasarkan bab.
2. Qathful Azhar, karya As-Suyuthi, ringkasan dari kitab di atas.
3. Al-La’ali’ Al-Mutanatsirah fil-Ahaadits Al-Mutawatirah, karya Abu Abdillah Muhammad bin Thulun Ad-Dimasyqy.
4. Nadhmul Mutanatsirah minal-Hadiits Al-Mutawatirah, karya Muhammad bin Ja’far Al-Kittani.
KHABAR AHAD
Pengertiannya :
Khabar Ahad menurut bahasa jama dari kata ahada yang artinya satu, dan apa-apa yang diriwayatkan oleh satu rowi saja.
Dan
menurut istilah adalah apa-apa yang mempunyai satu jalan dan a da yang
berpendapat apa-apa yang tidak berkumpul padanya syarat mutawatir.
Pembagiannya :
Khabar Ahad terbagi menjadi tiga bagian :
1. Mashur
2. Aziz
3. Gharib
MASYHUR
Pengertiannya :
Masyhur menurut bahasa adalah berita yang terkenal secara lisan sekalipun keadaan nya berdusta.
Sedangkan
menurut istilah adalah apa-apa yang diriwayatkan oleh tiga rowi atau
lebih dan akan tetapi tidak akan sampai batas kemutawatirannya.
Sedangkanmenurut
Ibnu Hajar Al Asqolani : Masyhur dalah apa-apa yang mempunyai beberapa
jalan yang lebih dari dua rowi akan tetapi tidak sampai pada
derajat mutawatir.
Macam-macamnya “
- Mutlaq : adalah apa-apa yang tekenal diantara Ahli-ahli hadist dan yang lainnya
- Muqoyad : Adalah apa-apa yang terkenal dikalangan ahli-ahli yang khusus dikalangan rowi yang cacat.
AZIZ
Pengertiannya :
Aziz menurut istilah apa-apa yang diriwayatkan oleh dua rowi atau lebih
Dan ada yang berpendapat bahwasanya aziz itu apa-apa yang diriwayatkan oleh dua rowi dalam satu tobaqoh.
Wallahu A'lam Bi showab...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar