bismillahirrokhmanirrokhim....
HUKUM TAKLIFI
A.
PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN HUKUM TAKLIFI
Menurut
bahasa, hukum taklifi adalah hukum pemberian beban. Menurut istilah, hukum
taklifi adalah ketentuan Allah swt. yang menuntut mukalaf (baligh dan berakal
sehat) untuk melakukuan atau meninggalkan suatu perbuatan .
Pembagian-pembagian
hukum taklifi, hukum Taklifi dibagi menjadi lima macam yaitu wajib,
sunnah, haram , makruh ,dan mubah.
1 . Wajib (Al-Ijab)
Wajib menurut Syara’ adalah suatu perkara yang
diperintahkan oleh syara’ secara keras kepada mukallaf untuk melaksanakannya.
Atau menurut definisi lain ialah suatu perbuatan kalau dikerjakan mendapat
pahala dan kalau ditinggalkan akan mendapat siksa. Wajib dikenali dari lafad
atau tanda lain.
Contoh melalui lafadz :
Artinya
: Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diajibkan atas orang-orang sebelum
kamu.
Lalu
wajib dibagi menjadi beberapa macam:
1).Wajib dari segi waktu
a. Wajib Muaqqot
yaitu perkara yang diwajibkan oleh
syara’ untuk mengerjakannya dan waktunya sudah ditentukan. contoh :
sholat, puasa romadlon dan lain-lain.
b.Wajib Mutlak
yaitu perkara yang diwajibkan oleh
syara’ yang waktunya belum ditentukan. Contoh : haji yang diwajibkan
bagi yang mampu dan waktunya ini belum jelas.
2).Wajib dari segi orang yang
mengerjakan
a.Wajib ‘aini
yaitu perkara wajib yang harus
dikerjakan oleh tiap-tiap individu yang tidak boleh diwakilkan pada orang lain.
Contoh : sholat, puasa
b .Wajib kafai
yaitu wajib yang dibebankan pada
sekelompok orang dan kalau sakah seorang adayang mengerjakan gugur kewajiban
yang lain. Contoh sholat mayit , amar ma’ruf nahi mungkar dan lainnya.
3).Wajib dari segi kadar
tuntutan .
a . Wajib Mukhaddat
yaitu perkara yang sudah ditentukan
syara’ bentuk perbuatan yang di wajibkan dan mukallaf dianggap belum melaksanakan
kewajiban sebelum melaksanakan seperti apa yang diwajibkan syara’. Contoh
sholat, zakat, dan lainnya.
b. Wajib Ghoiru Mukhaddat
yaitu perkara wajib yang tidak
ditentukan cara pelaksanaannya dan waktunya , san diwajibkan atas mukallaf
tanpa paksaan. Contoh infaq dijalan Alloh ,menolong orang kelaparan, dan
lainnya.
4).Wajib juga dibagi menjadi
Mua’yan dan Mukhoyar
a. Mua’yan
yaitu kewajiban melakukan sejenis
perbuatan tertentu seperti sholat, puasa, dan lainnya. Dan mukallaf belum gugur
kewajibannya sebelum melaksanakannya.
b. Mukhoyar
yaitu sebuah kewajiban untuk melakukan
beberapa macam perbuatan tertentu dengan memilih salah satu dari yang
ditentukan. Contoh melanggar sumpah, maka kafarotnya ialah memberi makan
sepuluh orang miskin atau pakaian ataupun juga memerdekakan budak.
2. Sunnah /(
An-Nadb)
Sunnah adalah suatu perkara yang perintahkan oleh
syara’ kepada mukallaf untuk mengerjakannya dengan perintah yang tidak bigitu
keras atau definisi lain yaitu diberi pahala bagi yang mengerjakannya dan tidak
disiksa bagi yang meninggalkannya .
Sighatnya
mandub dapat diketahui dengan lafadznya seperti kata disunnahkan / dianjurkan
atau sighot amar, tapi ditemui dalam nash itu tanda yang menunjukkan perintah
itu tidak keras.
Contoh ayat
Artinya
: Hai orang – orang beriman, apabila kamu hutang piutang tidak secara tunai
hendaklah kamu melunasinya.
Dalam ayat lain diterangkan :
Artinya : Maka tak ada dosa bagi kamu
(jika) kamu menulisnya.
Dari lafadz yang kedua diketahui melunasi
hutang itu hanya mandub.
Mandub
dibagi menjadi tiga bagian:
1.
Sunnah Hadyi yaitu
suatu perkara yang disunnahkan sebagai penyempurna perbuatan wajib.Orang yang
meninggalkannya tidak dikenai siksa tetapi tercela. contoh adzan, sholat
berjamah dan lain – lain.
2.
Sunnah Zaidah yaitu perkara yang disunnahkan untuk
mengerjakannya sebagai sifat terpuji bagi mukallaf, karena mengikuti nabi
sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur dll.
3.
Sunnah Nafal yaitu perkara yang disunnahkan karena sebagai
pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya mendapat pahala dan yang
meninggalkannya tidak disiksa / dicela. Contoh sholat sunnat
3.
Haram (At-Tahrim)
Haram adalah perkara yang dituntut oleh syara’ untuk
tidak mengerjakannya secara keras. Dengan kata lain kalau dikerjakan mendapat
aiksa kalau ditinggalkan mendapat pahala. Contoh ayat
Artinya
: Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji.
Haram dibagi dua yaitu:
1.
Haram asli karena zatnya yaitu perkara yang diharamkan dari asalnya
atau asli karena zatnya. Karena dapat merusak/ berbahaya. Contoh zina
mencuri dll.
2.
Haram ghoiru zat yaitu perkara yang hukum aslinya itu wajib,
sunnah, mubah, tapi karena mengerjakannya dibarengi dengan cara atau [perkara
haram seingga hukumya haram. Contoh sholat memakai dari baju hasil
menggosob dll.
4.
Makruh (Al-
Karahah)
Makruh adalah perkara yang dituntut syara’ untuk
meninggalkannya namun tidak begitu keras. Dengan kata lain perkara yang
dilarang melakukan tapi tidak disiksa bagi yang mengerjakan.
Contoh
ayat:
Artinya
: Hai orang –orang yang beriman jangalah menanya hal-hal yang jika diterangkan
kepada kamu niscaya menyusahkan kamu.
Makruh menurut Hanafiah dibagi dua :
1.
Makruh Tahtiman yaitu perkara yang ditetapkan meninggalkannya
dengan bersumberkan dalil dhonni. seperti hadist ahad dan qiyas. contoh
memakai perhiasan emas dan sutra asli bagi kaum lelaki yang diterangkan dalam
hadist ahad dan hukumnya mendapatkan hukuman bagi yang meninggalkannya.
2.
Makruh Tanzih yaitu perkara yang dituntut untuk
meninggalkanya dengan tuntutan yang tidak keras. seperti memakan daging keledai
ahli / jinak dan meminum susunya hukumnya tidak mendapatkan siksa bagi yang
melakukannya.
5.
Mubah (Al-Ibahah)
Mubah adalah perkara yang dibebaskan syara’ untuk
memilih atau meninggalkannya .
Contoh ayat
Artinya
: Dan apabila kamu telah menunaikan ibadah haji maka bolehlah berburu.
Pembagian mubah dibagi menjadi tiga
macam :
1.
Yang diterangkan syara’ tentang
kebolehannya memilih antara memperbuat atau tidak.
2.
Tidak diterangkan kebolehannya namun
syara’ memberitahukan bahwa syara’ memberikan kelonggaran bagi yang
melakukannya.
3.
Tidak diterangkan sama sekali baik
boleh mengerjakan atau meninggalkan yang seperti ini kembali ke baroitul
asliyah.
Lima
macam hukum taklifi yang diterangkan diatas adalah pembagian menurut jumhurul
ulama, namun menurut ulama hanafiyah dibagi menjadi tujuh. Tiga perkara yang
dituntut ialah: fardlu, wajib, mandub, dan tiga perkara yang dilarang yaitu:
haram, makruh tanzih, makruh tahrim, dan bagian yang ketujuh adalah mubah.
Perkara
dikatakan fardlu bila dalil yang menunjukkannya dari Al Quran dan sunnah yang
mutawatir, seperti sholat. Tapi kalau diterangkan dari nash dhonni seperti
hadist ahad qiyas dianamakan wajib seperti bacaan fatihah dalam sholat. Kalau
tuntutan tidak keras di namakan mandzub kalau larangannya keras dan dalilnya khot’I seperti Al-Quran dan Sunnah mutawatir dinamakan
haram, contoh zina. Kalau dalilnya dzanni dinamakan
karohiatuttahrim, kalau tidak keras dinamakn karohiatuttahrim tamzih, dan kalau tidak diterangkan
hukumnya dinamakan mubah.
B.KEDUDUKAN DAN FUNGSI HUKUM TAKLIFI
a. Kedudukan Hukum Taklifi
Kedudukan hukum taklifi (dalam hukum Islam) merupakan ketetapan-ketetapan dari Allah itu sendiri.
Kedudukan hukum taklifi (dalam hukum Islam) merupakan ketetapan-ketetapan dari Allah itu sendiri.
b. Fungsi Hukum Taklifi
Fungsi hukum taklifi adalah sebagai rambu-rambu bagi umat Islam mengenai berbagai perbuatan yang boleh dan dilarang, perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan tetapi jika dilakukan tidak berdosa, dan lain-lain.
Fungsi hukum taklifi adalah sebagai rambu-rambu bagi umat Islam mengenai berbagai perbuatan yang boleh dan dilarang, perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan tetapi jika dilakukan tidak berdosa, dan lain-lain.
sumber tulisan: KITAB SYARAH WARAQAT '' karya imam HAROMAIN'' dalam bab hukum-hukum fiqih yang 7.
di terjemahkan oleh : (Al-faqier Al-khaqier Al-dho'if) zainal mustofa Al-bustani...
wallahu a'lam bi showab...semoga bermanfa'at...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar