PENGERTIAN FIQIH DAN USHUL FIQIH
Untuk pembahasan fiqih ini,
saya mengambil rujukan dari buku fiqih dan ushul fiqih antara lain
karya Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin dan Drs. H. A. Syafi’i karim dan
referensi dari internet. Saya harap meski ada
dari kita yang tidak bisa membaca literature bahasa asing terutama
bahasa Arab, yang memang mayoritas sumber agama islam berbahasa Arab.
Namun kita masih bisa mempelajari ilmu agama termasuk fiqih dengan
membaca literatur terjemahan atau karya ulama Indonesia. Apapun kendalanya, dalam belajar semua bisa dipelajari melalui proses dan usaha yang keras, dan yakin bisa.
Pengertian
fiqih atau ilmu fiqih sangat erat kaitannya dengan istilah syari’ah.
Karena hakikatnya fiqih adalah jabaran praktis dari syari’ah. Karenanya,
sebelum membahas pengertian fiqih, terlebih dahulu dijelaskan arti
syari’ah.
Secara
etimologis (lughawi) syari’ah berarti “jalan ke tempat pengairan” atau
“jalan yang harus diikuti”, atau “tempat lalu air di sungai”.
Arti terakhir digunakan orang Arab sampai sekarang. Kata syari’ah
muncul dalam beberapa ayat al-Qur’an seperti pada surat al-Ma’idah: 48,
al-Syura: 13, dan al-Jatsiyah: 18, yang mengandung arti “jalan yang
jelas yang membawa kepada kemenangan”. Dalam hal ini, agama yang
ditetapkan Allah untuk manusia disebut syari’ah, dalam arti lughawi,
karena umat islam selalu melaluinya dalam kehidupannya di dunia.
Kesamaan syari’ah dengan jalan air adalah dari segi bahwa siapa yang
mengikuti syari’ah ia akan mengalir dan bersih jiwanya.
Menurut para ulama, definisi syari’ah adalah segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak. Maka syari’ah itu adalah nama bagi hukum –hukum yang bersifat amaliah.
Pengertian Fiqih
Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;
“Maka
apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia
untuk ber “tafaqquh” (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk
memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya
dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).”
Hadits Nabi :
“Barangsiapa
dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan,
niscaya diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan
agama.” (HR. Bukhari-Muslim).
Menurut
bahasa “fiqih” berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqihan yang berarti
mengerti atau paham berarti juga paham yang mendalam. Dari sinilah
ditarik perkataan fiqih, yang memberi pengertian kepahaman dalam hukum
syariat yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Jadi,
Fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan
segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram
yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Definisi
fiqih secara umum, ialah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam
syariat atau hokum islam dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia,
baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial.
Pengertian Ushul Fiqih
Produk
ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath
(mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”.
Jika fiqih adalah paham mengenai sesuatu sebagai hasil dari kesimpulan
pikiran manusia. Maka ushul fiqih adalah dasar yang dipakai oleh pikiran
manusia untuk membentuk hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai
anggota masyarakat.
Menurut
Prof. Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, definisi ushul fiqih adalah
kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari
dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan
dalil-dalil hukum).
Sedangkan
definisi ushul fiqih menurut Abdul Wahab Khalaf, adalah ilmu tentang
kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan (Atau kumpulan-kumpulan kaidah
dan pembahasan ) yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara’
yang amaliyah dari dalil-dalilnya secara rinci.
ini adalah sekelumit pengertian tentang fiqih dan ushul fiqih....
semoga bisa bermanfa'at untuk kita semua yg masih ingin sllu tholabul ilmi... aamien...
wallahu a'lam bi showab...
(Al-faqier Al-khaqier Al-dho'if) zainal mustofa
Mohon disertai refrensi kitabnya yai
BalasHapus