Total Tayangan Halaman

Kamis, 13 Februari 2014

La Linafyil Jinsi


La Linafyil Jinsi
OLEH: ZAINAL MUSTOFA AL-FAQIER (SANTRI MBELING)
PONDOK PESANTREN MIFTAKHUL MUBTADI’IEN KEPEL-AMPEL-WULUHAN-JEMBER-JAWATIMUR

A. PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Perlu kita ketahui bahwa dalam Al Qur’an yang digunakan adalah bahasa arab. Dan setiaporang yang beragama wajibnya orang islam pasti perlu mempelajari Al Qur’an yang berbasis arab. Dan tak ada yang mampu memungkiri bahwa membaca Al Qur’an dan hadits-hadits itu perlu dengan tata cara membacanya.
Oleh karena itu para ulama’ berhujjah tentang pengertian ilmu nahwu. Karena bagi mereka mempelajari Al Qur’an dan hukum-hukumnya itu fardlu ‘ain. Maka dari itu dalam kesempatan kali ini penulis akan menerangkan sedikit tentang berbagai pembahasan ilmu nahwu yang diantaranya adalah tentangلا لنفى الجنس mengenai pembahasan tersebut penulis akan mengungkap secara singkat pada bab berikutnya.
  1. Tujuan Penulis
Dalam pembahasan kali ini penulis bertujuan :
1) Agar pembaca mengerti tentang pengertian لا لنفى الجنس
2) Agar pembaca mengerti tentang hukum-hukum لا لنفى الجنس
3) Agar pembaca lebih nyaman dalam mempelajari ilmu nahwu
B. PEMBAHASAN
Pengamalan dari لا لنفى الجنس   
مفردة جاءتك او مكررة Ì عمل ان اجعل بلأ فى نكرة
Kesepakatan dari beberapa ulama’ لا لنفى الجنس itu pengamalannya seperti ان yakni تنصب الاسم وترفع الخبر (menasobkan isim dan merafa’kan khobar)
seperti contoh : لارجل فى الدار
Ada juga la yang bukan linafssi jinsiyang pengamalannya seperti ليس ya’ni bukan menafi’kan jenis tapi hanya untuk menafi’kan suatu bilangan saja
contoh : لارجل فى الدار (tidak ada laki-laki di rumah)
Tidak ada mEnafi’kan total karena kemungkinan bisa di ikuti بل رجلان (tapi dua laki-laki) syaratnya yaitu menafi’kan jenis, isim dan khobarnya berupa isim nakiroh antara لاdan isimnya sambung dan لاtidak di jerkan.
Adapun model dari isimnya لا  yaitu
1.Mufrod (tidak mudhof atau syibih mudhof)
Tapi bila لا yang di ulang-ulang maka boelh wajah 5 yakni
  1. Yang pertama di fathah yang kedua dirafa’
nahwu : لاحول ولاقوة
  1. Yang pertama di fathah, yan kedua nasob
nahwu : لاحول ولاقوة
  1. Yang pertama di fathah, yang kedua mabni fathah
nahwu : لاحول ولاقوة
  1. Yang pertama rafa’ dan yang kedua rafa’
nahwu : لاحول ولاقوة
  1. Yang pertama rafa’ yang kedua mabni fathah
nahwu : لاحول ولاقوة
  1. Mudhof/ syibih mudhof itu hukumnya di baca nasob
Tapi bila di ulang-ulang maka boleh wajah dua :
1) اعمال(beramal) nahwu :حاضر لا غلام رجل ولا غلام امرأة
2) الفاء (tidak beramal) nahwu : لا غلام رجل ولا غلام امرأة
3) hukum na’at pada لا لنفى الجنس
فافتح اوانصبن اوارفع تعدل Ì ومفردا نعتا لمبن يل
Jika terdapat mufrod sebagai na’at dan bersandingan lansung denganلاbersama isimnya yang mufrod misalnya لا رجل maka pada na’at itu di hukumi fathah atau menasobkan dan atau marafa’kan.
jika dilakukan termasuk benar.
nahwu : لارجل ظريفا فى الدار
لارجل ظريفا فى الدار         
لارجل ظريفا فى الدار
kalimat ظريفا sebagai na’at mufrod, kita bisa mengi’robi hingga 3 cara.
  1. Hukum isim yang di athofkan pada isimnya
له بما للنصب دل الفصل انتمÌ والعطف ان لم شكرر لا احكم
Isim yang di athofkan pada isimnya لا yang mabni fathah (karena berupa mufrod) itu dihukumi nasob dan rafa’saja. Jika tanpa mengulang-ngulangi لا, baik yang di athofkan itu mufrod mudhof atau yang menyeruapai mudhof. Mudhof :
  1. Yang berupa mufrod
لاتاميذ وأستاذا / وأستاذا حاضرنهما
(tidak ada satupun murid dan bapak guru hadir di sini)
  1. Yang berupa mudhof
لامفكر و صاحب علم / و صاحب علم فى الشوق
(tak ada seorangpun ahli ahli fakir dan yang berilmu itu di pasar)
  1. Tidak menyerupai mudhof
لا استاداوراغبا في الحير فى الميدان
(tidak ada seorangpun guru dan pecinta ilmu itu berada di alun-alun)
  1. Hukum membuang khobar لا لنفى الجنس
اذالمراد مع سقوطه ظهرÌ و شاع فى دالباب اسقاط الحبر
Dalam hukum membuang khobar ini masih khilaf. Banyak yang mengatakan khobar yang sudah jelas itu banyak yang di buang. Bahkan menurut bani tamim dan orang thoyyik itu wajib di buang
Contoh             لاحول ولا قوة الا اللهtakdirnya لاحول لنا ولا قوة لنا الا الله
لاإ اله الا الله takdirnya لاإ اله معبود الا الله
Tapi di kitab lain mengatakan khobar itu harus di sebutkan seperti semisal di tanyaهل من رجل قائم kita sah menjawab لا رجل dengan demikian لا رجل tanpa khobar, dan apa yang dimaksudkan jelas. Ini beda, jika khobar di buang hal yang di maksudkan lantas tidak jelas karena tidak teradapat petunjuk pada yang demikian, khobar harus di sebutkan.
C. PENUTUP
1.Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat di simpulkan sebagai berikut :
لا لنفى الجنس pengamalannya seperti ان yaitu تنصب الاسم وترفع الخبر (menasobkan isim dan merfa’kan khobar)
contoh : لارجل فى الدار
Model dari isimnyaلا  ada dua dan masing-masing sudah dijelskan di atas.
Hukumnya na’at pada لا لنفى الجنس itu dihukumi fathah atau menasobkan dan atau merafa’kan. Salah satu contoh :
لارجل ظريفا فى الدار
Dan hukum-hukum isim yang di athofkan pada isimnyaلا yang mabni fathah itu di hukumi nasob. Dan rafa’ saja.
Yang terakhir yakni hukum membuang khobar. Dalam membuang khobar ini ada perselisihan. Dalam Kitab Alfiyah Ibnu Malik itu wajib di buang tapi menurut kitab khazanah andalus khobar harus disebutkan.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Fiyah Ibnu Malik
Kitab ibnul Aqiel sarah Alfiyah ibnu malik.
Kitab Al-jami Al-durus Al-Arobiyah.
Kitab khazanah Al-Andalusi.

WALLAHU A'LAM BI SHOWAB...SEMOGA BERMANFA'AT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar